Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil SKD Kemenkumham

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id, Jadwal SKB Ditunda Karena Corona

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id, Jadwal SKB Ditunda Karena Corona

Editor: Hasrul
https://cpns.kemenkumham.go.id/Cpns/pengumuman_skd
Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id, Jadwal SKB Ditunda Karena Corona 

Meski pelaksanaan SKB ditunda, namun jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan sesuai jadwal.

Adapun jadwal pengumuman SKB digelar pada 22 -23 Maret 2020.

Sementara itu, menurut surat pengumuman yang ditandatangi Bambang Rantam Sariwanto, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan SKB di lingkungan Kemenkumham ditunda hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasar hasil evaluasi dari Panselnas.

Peserta dapat memantau pengumuman lebih lanjut terkait SKB di laman resmi https://cpns.kemenkumham.go.id.

Sementara untuk hasil pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2020 akan diumumkan pada tanggal 23 Maret.

Pengumuman dapat dilihat di link cpns.kemenkumham.go.id.

Peserta yang bisa lolos ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi peringkat tiga kali jumlah formasi yang dilamar.

Lalu bagaimana jika nilai SKD peserta sama?

Badan Kepegawaian Negara selaku lembaga yang melakukan rekrutmen CPNS memberikan informasi soal penentuan SKD ke tahap SKB.

Untuk bisa lolos ke tahap SKB, peserta harus memenuhi passing grade sesuai dengan peraturan Permenpan RB No. 24/2019.

Untuk kuota, peserta yang bisa ikut SKB adalah mereka yang masuk peringkat tiga kali jumlah formasi.

Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi dari tiga sub test SKD.

Secara berurutan, penentuan didasarkan pada nilai TKP, TIU, dan TWK.

Apabila mereka memiliki nilai SKD yang sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi berhak lolos.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved