Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rutan Makassar

Tahanan di Makassar Tak Boleh Dibesuk, Rutan Sediakan Layanan Video Call

Rutan memutuskan mulai Senin 23 Maret 2020 besok, keluarga warga binaan yang ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar yang berada di Jl Gunung Sari , dilaran

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Rutan Makassar memutuskan mulai Senin 23 Maret 2020 besok, keluarga warga binaan di Rutan Kelas 1 Makassar, Jl Gunung Sari , dilarang menjeguk. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penetapan pembatasan melakukan pertemuan dengan banyak orang untuk mencegah penyebaran virus corona, berimbas pada warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar.

Rutan memutuskan mulai Senin 23 Maret 2020 besok, keluarga warga binaan yang ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, di Jl Gunung Sari dilarang menjeguk.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi mengatakan upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona di lingkungan rutan.

"Mulai besok layanan kunjungan di Rutan Makassar ditiadakan sampai dalam batas waktu tidak ditentukan," kata Sulistyadi.

Kendati demikian, Rutan Kelas 1 Makassar memberikan alternatif bagi warga binaan yang ingin melepaskan kerinduan dengan keluargannya.

Alternatif diberikan, Rutan menyediakan layanan video call secara gratis yang disiapkan untuk tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga di rumah.

"Disediakan 5 unit PC untuk layanan video call melalui aplikasi Whatsapp, Skype, dan facebook. Jadi warga binaan tinggal milih saja, menyesuaikan dengan aplikasi yang digunakan keluarga di rumah. Pastikan handphone keluarga di rumah dalam posisi aktif karena waktunya mengikuti jadwal kunjungan, dan lebih penting lagi harus instal ketiga aplikasi tersebut," ujar Sulistyadi.

Lanjut Kepala Rutan menjelaskan mekanisme layanan kunjungan online.

" Setiap warga binaan yang berminat untuk layanan video call mendaftarkan diri di ruang kunjungan dan antri.

Setiap warga binaan diberikan batas waktu 5 menit, mengingat banyaknya jumlah penghuni dengan perangkat dan waktu yang terbatas. Untuk layanan telepon suara cukup di dalam blok, karena selama ini sudah berjalan di wartel masing-masing blok," tuturnya.

Rutan Makassar memutuskan mulai Senin 23 Maret 2020 besok, keluarga warga binaan di Rutan Kelas 1  Makassar, Jl Gunung Sari , dilarang menjeguk.
Rutan Makassar memutuskan mulai Senin 23 Maret 2020 besok, keluarga warga binaan di Rutan Kelas 1 Makassar, Jl Gunung Sari , dilarang menjeguk. (Hasan Basri/Tribun Timur)

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Dian Eka Junianto menyampaikan bahwa meskipun layanan kunjungan ditutup sementara waktu, namun layanan penitipan barang dibuka mulai pagi hingga sore.

" Penitipan barang dibuka mulai pukul 09.00 s.d. 11.30 kemudian sesi siang mulai 13.00 s.d. 17.00 dan berlaku setiap hari dengan ketentuan menggunakan plastik bening dan dobel. Karena plastik luar akan dilepas setelah proses penerimaan di loket, hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona melalui kontak fisik melalui barang tersebut," ujar Dian. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved