Pilkada 2020
Pilkada Serentak 2020 Bakal Ditunda? KPU Sulsel Tunggu Surat Resmi
KPU RI berencana mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya mengatakan, ada kabar terkait hal tersebut.
"Saya baca juga di berita, tapi belum ada surat resmi, kalau ada surat resmi kami sampaikan," ujar Asram via pesan WhatsApp, Minggu (22/3/2020).
Asram mendapatkan kabar rencana penundaan dari pemberitaan Kompas.com, melalui Komisioner KPU Viryan Azis, Sabtu (21/3/2020) siang.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19 atau virus Corona.
"Tapi kami menunggu Surat Keputusan atau surat edaran resmi dari KPU RI soal penundaan itu," ujarnya.
Viryan Azis menjelaskan, ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini.
Pertama, persebaran Covid-19 merata dan semakin masif. Kedua, tahapan penyelenggaraan Pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik.
Ketiga, keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda.
Sampai kapan penundaan Pilkada 2020 dilakukan? Hingga Sabtu (21/3/2020) belum ada pernyataan resmi KPU terkait penundaan tersebut.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)