Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Tutup THM, Bioskop, Tempat Main di Mal, Refleksi Hingga Spa, Ini Daftar Lengkap yang Tutup

Makassar Tutup THM, Bioskop, Tempat Main di Mal, Refleksi Hingga Spa, Ini Daftar Lengkap yang Tutup

Editor: Ina Maharani
Tribun/Nur Fajirani
penonton bioskop XXI Panakkukang 

Ini dia surat edarannya

Berikut dokumen Dinas Pariwisata Makassar atas penutupan sementara tempat hiburan malam
Berikut dokumen Dinas Pariwisata Makassar atas penutupan sementara tempat hiburan malam (Dinas Pariwisata Makassar)

Tutup Pantai Losari

 Pemerintah Kota Makassar tak tinggal diam dalam pencegahan wabah virus Corona (Covid-19), yang kini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Usai meliburkan seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), kini Pemkot Makassar kembali mengeluarkan kebijakan untuk membatasi aktivitas di ruang publik dan obyek wisata yang ada dibawah naungan Pemkot Makassar.

Salah satu dari obyek yang dimaksud adalah Pantai Losari, merupakan icon Kota Makassar yang berada di Jl Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Selasa (17/3/2020)  mengatakan terkait dengan hal tersebut, ia telah meneken surat edaran untuk meniadakan event-event di ruang publik dan menutup kunjungan di sejumlah museum kota.

"Sudah saya teken, barusan. Mulai besok tidak ada lagi event khususnya di Pantai Losari, dan Akkarena di Tanjung Bunga," katanya.

Ia menyebutkan upaya yang dilakukan Pemkot Makassar ini bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan orang yang ada di area publik.

Menurutnya, dengan adanya kerumunan orang, itu dapat memicu terjadinya penularan wabah virus mematikan ini.

Olehnya itu kata dia, seluruh masyarakat Kota Makassar dapat maklum atas kebijakan ini.

Hal tersebut juga untuk menindaklanjuti imbauan Presiden RI Joko Widodo agar menjaga jarak kepada orang yang sedang batuk dan bersin.

Ditambahkan Iqbal, khusus Tempat Hiburan Malam (THM) pihaknya juga melakukan intervensi dengan mengurangi jam operasional.

THM yang dimaksud adalah rumah bernyanyi (Karaoke) dan panti pijat, serta mal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan surat edaran Wali Kota Makassar mengenai penutupan sementara obyek wisata di Makassar setelah dikeluarkan kesepakatan dengan para perwakilan pengusaha hiburan malam, asosiasi, dan masyarakat di Kantor Dinas Pariwisata Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

"Hasil keputusan bersama inilah yang kami usul ke Wali Kota Makassar untuk di tetapkan dalam bentuk surat resmi (edaran)," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved