Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Isi Maklumat Kapolri Demi Cegah Virus Corona, Daftar Kegiatan Dilarang, soal Belanja Pun Diatur

Isi maklumat Kapolri demi cegah Virus Corona, daftar kegiatan dilarang, soal belanja pun diatur.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Kapolri, Jenderal Idham Azis 

TRIBUN-TIMUR.COM - Isi maklumat Kapolri demi cegah Virus Corona, daftar kegiatan dilarang, soal belanja pun diatur.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ),” kata Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Maklumat kapolri telah diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” kata Brigjen Argo Yuwono.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Brigjen Argo Yuwono juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” kata Brigjen Argo Yuwono mengimbuh.

Brigjen Argo Yuwono menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Selengkapnya, berikut salinan isi maklumat yang ditandatangani mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Berikut maklumat bernomor Max/2/III/2020:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Update Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Indonesia

Pemerintah menyampaikan kabar duka terkait pasien positif Virus Corona atau yang mengidap penyakit Covid-19 di Tanah Air.

Jumlah pasien meninggal setelah mengidap Covid-19 di Indonesia kini jumlahnya menjadi 38 kasus.

Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Sabtu (21/3/2020).

"Ada penambahan kasus kematian 6 orang, sehingga totalnya 38 orang (pasien Covid-19 yang meninggal dunia)," ujar Yurianto. 

Angka ini bertambah 6 kasus sejak pengumuman yang diumumkan kemarin, yaitu 32 kasus yang didapat hingga Jumat (20/3/2020) pukul 12.00 WIB.

Adapun penambahan 6 kasus baru mengenai pasien Covid-19 yang meninggal dunia berasal dari DKI Jakarta (5 orang) dan Banten (1 orang).

Hingga Sabtu ini, diketahui bahwa secara total ada 450 pasien Covid-19 di Indonesia.

Jumlah ini bertambah 81 kasus sejak kemarin, yaitu hingga Jumat siang.

DKI Jakarta menjadi wilayah yang mencatat angka pasien meninggal akibat Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Hingga Sabtu sore ini, tercatat ada 23 kasus pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, terdapat penambahan 5 kasus baru pasien meninggal, yang tercatat sejak kemarin siang pukul 12.00 WIB.

Di bawah DKI Jakarta, Jawa Barat mencatatkan jumlah pasien meninggal akibat Covid-19 yang cukup tinggi.

Ada 7 kasus pasien meninggal di Jawa Barat.

Jawa Tengah juga mencatat kasus kematian tertinggi akibat Covid-19, yaitu 3 kasus pasien meninggal.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved