Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Isi Maklumat Kapolri Demi Cegah Virus Corona, Daftar Kegiatan Dilarang, soal Belanja Pun Diatur

Isi maklumat Kapolri demi cegah Virus Corona, daftar kegiatan dilarang, soal belanja pun diatur.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Kapolri, Jenderal Idham Azis 

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Update Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Indonesia

Pemerintah menyampaikan kabar duka terkait pasien positif Virus Corona atau yang mengidap penyakit Covid-19 di Tanah Air.

Jumlah pasien meninggal setelah mengidap Covid-19 di Indonesia kini jumlahnya menjadi 38 kasus.

Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Sabtu (21/3/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved