Virus Corona
7 Isi Maklumat Kapolri Larang Warga Kumpul, Resepsi Hingga Demo, Bakal Dapat Sanksi Jika Nakal
Setelah sebelumnya pemerintah pusat meliburkan sekolah dan perusahaan BUMN, kini giliran Kapolri menyeluarkan Maklumat terkait penanganan Virus Corona
Editor:
Rasni
1. Dilarang Ikuti Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.