Virus Corona
7 Isi Maklumat Kapolri Larang Warga Kumpul, Resepsi Hingga Demo, Bakal Dapat Sanksi Jika Nakal
Setelah sebelumnya pemerintah pusat meliburkan sekolah dan perusahaan BUMN, kini giliran Kapolri menyeluarkan Maklumat terkait penanganan Virus Corona
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut 7 Isi Maklumat Kapolri Larang Warga Kumpul, resepsi Hingga Demo, Bakal Dapat Sanksi Jika nakal
Setelah sebelumnya pemerintah pusat meliburkan sekolah dan perusahaan BUMN, kini giliran Kapolri menyeluarkan Maklumat terkait penanganan Virus Corona.
Berikut ini isi Maklumat Kapolri yang melarang warga berkumpul demi mencegah Covid-19 dalam berbagai bentuk acara.
Pihaknya juga dengan detil memberikan list terkait jenis-jenis acara kumpul yang dimaksud.
Jangan bandel yah, karena bakal ada sanksi loh kalo dilanggar.
• Sport Center Seruni Bantaeng Masih Ramai, Tak Ada Larangan?
• Penyebab China Tuding Virus Corona Baru di Negaranya dari Indonesia, Begini Covid-19 Menyebar
• Unhas Inisiasi Upaya Identifikasi Dini Covid-19 di Sulsel
Kumpul dan daftar acara dimaksud dan sanksi menunggu jika dilanggar
"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)"
Pemerintah RI bertindak tegas mencegah penularan wabah Virus Corona.
Hingga Sabtu (21/3/2020), ada penambahan 81 kasus positif baru dibanding satu hari sebelumnya Jumat (20/3/2020).
Pemerintah melalui Kapolri menerbitkan Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul untuk mencegah pandemi ini.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.
"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," ujar Jendral Idham Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Berikut daftar acara yang dilarang oleh kapolri dan polres setempat harus mengawasinya:
Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
Kegiatan konser musik
Pekan raya
Festival
Bazar
Pasar malam
Pameran
Reseptionis keluarga
Kegiatan olahraga
Kesenian
Jasa hiburan.
Unjukrasa
Pawai
Karnaval
Serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
Bagaimana jika kegiatan tersebut harus dilaksanakan, misalnya resepsi keluarga?
Solusinya: Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah
Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona: