Tribun Selayar
Kejari Selayar Tahan Tersangka Kasus Kapal Gae di Takabonerate
Berkas perkara kasus gae atau kapal ikan ini dinyatakan telah lengkap, dan memenuhi syarat untuk dilakukan pelimpahan atau tahap dua.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran fungsi zonasi dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate.
Berkas perkara kasus gae atau kapal ikan ini dinyatakan telah lengkap, dan memenuhi syarat untuk dilakukan pelimpahan atau tahap dua.
Ada tiga orang tersangka yang ditahan, dan telah diserahkan, Senin (16/3/2020) lalu.
Kepala Kejari Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, mengatakan bahwa ketiga tersangka saat ini telah dititip ke Lapas Selayar.
"Ya, ketiga tersangka sudah kami tahan di Lapas, bisa dicek disana," ujar Cumondo.
Cumondo menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ini bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Mereka diduga melakukan tindak pidana bidang konservasi alam, yakni ilegal fishing dan destruktif fishing.
Penyidik Satuan Polisi Air (Polair) Polres Kepulauan Selayar, Agustinus menjelaskan, berkas perkara untuk kasus gae itu telah dinyatakan tahap dua.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan telah ia lakukan.
"Kasus gae tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan senin kemarin," kata Agustinus.
Sekadar diketahui, kasus gae ini bermula dari laporan masyarakat bahwa banyaknya kapal gae yang beroperasi dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, yang indikasinya pelanggaran terhadap fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya.
Dengan demikian pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate menurunkan Personil Patroli Gabungan yang terdiri Polres Kepulauan Selayar dalam hal ini Polair, Polhut dan personel Kodim 1415 Selayar.
Kepolisian Resor Kepulauan Selayar kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 1, Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketiganya terancam pidana penjara paling lima tahun dan denda paling banyak seratus juta. (TribunSelayar.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)