Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

KABAR GEMBIRA Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres

Kabar Gembira Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres

Editor: Hasrul
Kolase Tribun Timur
KABAR GEMBIRA Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Gembira Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres

Wabah Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia membuat masyarakat khawatir karena sudah ratusan yang dinyatakan positif.

Jumlah pasien positif Virus Corona di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan data yang disampaikan Achmad Yurianto, jumlah pasien positif Virus Corona kini bertambah menjadi 227 orang.

Terdapat 55 kasus baru yang dilaporkan pada, Rabu (18/3/2020) kemarin.

"Ada penambahan 55 kasus positif, sehingga total keseluruhan 227 kasus positif," terang Yurianto.

Pemerintah pun tengah menyusun landasan aturan baru bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan.

Beleid tersebut rencananya akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan turut mengakomodasi penyelesaian biaya pasien virus corona atau Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin, Rabu (18/3/2020).

Perpres baru itu nantinya akan menggantikan Perpres 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

"Kami akan susun Perpres untuk memberi kepastian bagi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, pembatalan Perpres 75/2019 membuat kondisi BPJS Kesehatan diliputi ketidakpastian, terutama dari sisi kondisi keuangannya.

Padahal peran BPJS Kesehatan saat ini sangat penting untuk mendukung rumah sakit-rumah sakit yang menjadi garda terdepan dan terpenting dalam menangani wabah Covid-19.

Penyelesaian biaya pasien Covid-19 memang telah diatur sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 mengenai Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Yaitu biaya pasien Covid-19 akan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kemenkes dengan menggunakan pos anggaran Kemenkes.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved