Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu di Barru

Begini Cara Yusril Edarkan Sabu-sabu di Barru

Yusril Mahendra mengantarkan sabu-sabu tersebut setelah mendapat telepon dari salah seorang pembeli.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
Darullah/tribun timur
Pres rilis Penangkapan sabu-sabu di Kabupaten Barru, Kamis (19/3/2020) 

TRIBUN-BARRU.COM, MALLUSETASI - Satuan Narkoba Polres Barru, berhasil menangkap pengedar narkoba Yusri Mahendra (29).

Barang haram yang akan ia edarkan di Barru dibeli dari Kota Parepare.

Yusril Mahendra mengantarkan sabu-sabu tersebut setelah mendapat telepon dari salah seorang pembeli.

Namun setelah sampai di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, ia ditangkap Polisi dengan cara dicegat dijalan.

Yusril mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli tepatnya di Kecamatan Mallusetasi.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin pada saat pres rilis di Aula Polres Barru, Kamis (19/3/2020).

"Disaat dilakukan penggeledahan, maka ditemukanlah dua saset sabu-sabu diselipkan dipembungkus rokoknya," bebernya.

Dua saset sabu-sabu tersebut seberat 1,74 gram.

"Untuk tempat yusril membeli barang tersebut dan orang yang order sabu-sabu di Barru masih dalam tahap pengembangan," ujarnya.

Diketahui Yusril beralamatkan di BTN Soreang Permai, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Setiap harinya Yusril bekerja sebagai pekerja swasta di Kota Parepare.

Yusril disangkakan pasal 114 supsider pasal 112 UUD Nomor 35 2009. Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.

Laporan wartawan TribunBarru.com, Darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved