Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee 30 Persen

Sidang Eks Camat Rappocini Hamri Haiya Ditunda

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang lanjutan Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi fee 30 persen.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Petugas Pengadilan Negeri Makassar melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang lanjutan eks Camat Rappocini, Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi fee 30 persen.

Sidang yang sedianya digelar Rabu (18/3/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ditunda hingga 2 April 2020 mendatang.

Sidang penundaan dipimpin langsung oleh Daniel Pratu selaku ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dan didampingi dua hakim anggota.

"Benar sidangnya ditunda tadi. Sidang akan dilanjutkan sampai 2 April mendatang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawati.

Penundaan sidang tersebut karena pertimbangan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 atau disebut virus corona.

Senada disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono. Ia membenarkan ada beberapa perkara di Pengadilan Negeri Makassar ditunda.

"Tidak ada yang diliburkan, Kantor tetap berjalan normal, hanya penundaan sidang saja untuk melakukan protokol cegah virus Covid-19," katanya.

Penundaaan itu dilakukan sesuai arahan pimpinan dan seminim mungkin untuk menghindari banyak orang. Penundaan biasanya tujuh hari menjadi 14 hari.

"Intinya Pengadilan Makassar tetap aktif, tapi karena untuk menghindari wabah virus Covid-19 yang merupakan bencana nasional bukan alam, maka kita mengikuti protokol atau SOP dari Pemerintah untuk upaya pencegahan khususnya di lingkungan PN Makassar," jelasnya.

Upaya pencegahan dilakukan selain penundaan sidang yakni dengan pemeriksaan suhu badan setiap pengunjung.

Di pintu gerbang utama, para pengunjung akan langsung diperiksa suhu badan dengan menggunakan peralatan khusus yang telah disiapkan petugas terhadp seluruh pengunjung.

Termasuk kepada seluruh Hakim, ASN Pengadilan yang dilakukan oleh Petugas Satpam PN.

"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan alat pendekteksi suhu tubuh dan kita sudah mulai melaksanakan protokol atau SOP cegah virus Covid-19 di lingkungan PN Makassar," jelasnya.

Sebelumnya, Hamri dalam Dakwaan JPU terungkap bahwa terdawa ternyata hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti pembayaran cicilan mobil, penambahan penghasilan kepada pegawai jelang bulan puasa. Jalan jalan bersama keluarga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved