Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Anggota Polri via penerimaan.polri.go.id Segera Tutup, Cek Syarat dan Rincian Gaji Polisi

Penerimaan anggota Polri via penerimaan.polri.go.id segera tutup, cek syarat dan rincian gaji polisi di sini.

Editor: Edi Sumardi
PENERIMAAN.POLRI.GO.ID
Penerimaan anggota Polri via penerimaan.polri.go.id segera tutup, cek syarat dan rincian gaji polisi di sini. 

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran tamtama (dengan pangkat ajun brigadir polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700 dari sebelumnya Rp 2.819.500.

Untuk jajaran bintara, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat brigadir polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700 dari sebelumnya Rp 2.003.300.

Gaji tertinggi untuk anggota bintara (ajun inspektur polisi satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800.

Untuk jajaran perwira pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300 dari sebelumnya Rp 2.604.400.

Gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.780.600 dari sebelumnya Rp 4.552.700.

Adapun untuk jajaran perwira menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat komisaris polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.000.100 dari sebelumnya Rp 2.856.400.

Gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat komisaris besar polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400 dari sebelumnya Rp 4.992.000.

Untuk jajaran perwiran tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat brigadir jenderal polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500 dari sebelumnya Rp 3.132.700 dan tertinggi untuk jenderal polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800 dari sebelumnya Rp 5.646.100.

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2019.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved