Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis Dipaksa Bugil

Ibu Diancam Santet oleh Pacar Dunia Maya, Gadis 15 Tahun Bugil Saat Video Call Kemudian Disebar

Ibu Diancam Santet oleh Pacar Dunia Maya, Gadis 15 Tahun Bugil Saat Video Call Kemudian Disebar

Editor: Ansar
Kompas.com
Ibu Diancam Santet oleh Pacar Dunia Maya, Gadis 15 Tahun Bugil Saat Video Call Kemudian Disebar (ilustrasi) 

Lanjutnya, kedatangan saksi korban tidak lain untuk menginap di kamar kos terdakwa tersebut.

"Selanjutnya keesokan harinya Sabtu 20 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi SNA akan mandi di kamar kos tersebut, terdakwa memotret SNA yang tengah dalam keadaan tidak berbusana sebanyak 2 kali," tuturnya.

Masih kata JPU, setelah berhasil mengambil foto sebanyak dua kali, pada hari yang sama sekitar pukul 12.27 WIB, terdakwa mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil tersebut kepada RY (DPO) menggunakan aplikasi Whatsapp.

"Pada Senin 22 Juli 2019, sekira pukul 07.21 WIB terdakwa kembali mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO)," lanjutnya.

JPU mengatakan, tujuan terdakwa mengirimkan foto tanpa busana SNA kepada RY (DPO) tidak lain karena RY menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.

"Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 16.45 WIB, saat korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba korban mendapat kiriman foto tanpa busana dirinya melalui Whatsapp," sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, kata JPU, saksi korban mengadukan hal ini ke pihak berwajib.

"Perbuatan terdakwa, membuat korban merasa malu, depresi, tertekan dan merasa harga dirinya direndahkan serta juga takut apabila foto-foto tersebut tersebar ke orang lain," jelas JPU.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Itu tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suami 'Jual' Istri di Medsos

Seorang suami di Tuban, Jawa Timur tega menjual istrinya dan melakukan seks bersama.

Sang suami biadab tersebut menjual istrinya dengan tarif rata-rata Rp 1,5 juta.

Modus dilakukan suami berinisial (NH) yang baru berusia 21 tahun tersebut, dengan lebih dahulu mengunggah foto bugil istrinya di akun medsos Twitter.

Istrinya, yang berinisial PR (20 tahun) sudah mengaku melayani tamunya di Prigen, Pasuruan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved