Penanganan Virus Corona
Ini Imbauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona / Covid-19 ke Gubernur dan Bupati
Doni Monardo kemudian memberikan arahan dan strategi kepada para gubernur, bupati dan walikota, serta seluruh pemangku kebijakan terkait virus corona
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Ini Imbauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona / Covid-19 ke Gubernur dan Bupati
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Doni Monardo kemudian memberikan arahan dan strategi kepada para gubernur, bupati dan walikota, serta seluruh pemangku kebijakan di daerah terkait virus Corona.
Kepala BNPB tersebut meminta pimpinan di daerah untuk menerapkan beberapa poin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia.
• Ada Positif Corona di Bali, Pernikahan Jessica Iskandar-Richard Kyle Siapkan Hand Sanitizer & Masker
• Ketua PKB Sulsel: Jangan Manfaatkan Bencana Corona untuk Pencitraan
Hal tersebut disampaikan Doni Monardo dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian serta jajaran unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pengarahan tersebut sekaligus guna menindaklanjuti pernyataan Presiden RI yang disampaikan hari Minggu (15/3/2020) dan Senin (16/3/2020) di Istana Bogor.
Dalam arahan tersebut, Doni meminta agar semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bagi tiap-tiap daerah diharapkan dapat menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan dengan mencakup 4 (empat) aspek.
Keempatnya yaitu Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar, serta melakukan konsultasi rencana kebijakan yang akan dibuat ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi Social Distancing.
Belajar Mengajar
Yang tetap berpedoman kepada protokol, berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik.
Lalu pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas Front Liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.
"Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat," ujar Doni Monardo dalam rilis BNPB, Senin (16/3/2020).
• Cegah Covid-19, RS Bhayangkara Makassar Lakukan Penyemprotan Disinfektan
• Saksi Sidang Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob, Ini Pengakuan Kombes Totok Lisdiarto
"Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD).