Bunuh Istri Karena Diblokir di WhatsApp, Ketut Divonis 8 Tahun Penjara: Ekspresi Wajahnya Datar
Bunuh Istri Karena Diblokir di WhatsApp & Facebook, Ketut Divonis 8 Tahun Penjara: Ekspresi Wajahnya Datar
TRIBUN-TIMUR.COM - Bunuh Istri Karena Diblokir di WhatsApp & Facebook, Ketut Divonis 8 Tahun Penjara: Ekspresi Wajahnya Datar
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/3/2020).
Pelakunya adalah I Ketut Gede Ariasta (23) yang tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih.
Ketut Gede membunuh istrinya lantaran tersinggung dengan unggahan status di facebook.
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.
Ekpresi wajahnya pun datar.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
• Total 63 Pasien Corona dan 0 Kematian , Rusia Bangun Rumah Sakit Baru Khusus Corona
• VIDEO Rocky Gerung Sebut Pemerintah Terlalu Rakus Paksa Turis ke Indonesia di Tengah Wabah Corona
• Dua Kali Bercerai dan Kesepian, Pria 32 Tahun di Kalimantan Cabuli Anaknya Berulang Kali, Kronologi
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.