Pembunuhan di Pasar Bonto bonto Pangkep
2 Tahun Jalin Asmara, Cemburu Singking Berujung Maut
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis kasus pembunuhan Sitti Umrah (31) yang tewas di dalam rukonya rukonya di Pasar Bonto-Bonto
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis kasus pembunuhan Sitti Umrah (31).
Sitti Umrah ditemukan tewas di dalam rukonya rukonya di Pasar Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Jumat (13/3/2020) pagi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Markas Resmob Polda Sulsel, Jl Hertasning, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (13/3/2020) malam.
Hadir pula Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol, Didik Agung Wijanarko dan Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim.
Pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah Amiruddin alias Singking (42).
Didik mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
Mereka sudah menjalin hubungan selama dua tahun.
Motif pelaku membunuh korban, kata Didik lantaran sakit hati dan dendam.
"Merasa sakit hari karena perempuan mengaku telah memiliki kekasih lain, yang bisa dipilih dari pada pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 285 KUHP.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Kaswadi Anwar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)