Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online Sesama Jenis

Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig

Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig. (ilustrasi) 

Di sana, polisi mengamankan FA.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran.

Mereka mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi.

Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas.

Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.

 Gadis 7 Tahun Dinikahi Pemuka Agama dan Pengasuh Anak, Tinggal Serumah & Orangtua Tak Keberatan

 Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret

Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, antara lain 4 unit handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.

Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota.

Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan.

Kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Wihastono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP: 5 Wig, 2 Bra dan 35 Kondom Diamankan dalam Kasus Prostitusi Gay Online di Semarang, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved