Pernikahan Anak
Gadis 7 Tahun Dinikahi Pemuka Agama dan Pengasuh Anak, Tinggal Serumah & Orangtua Tak Keberatan
Gadis 7 Tahun Dinikahi Pemuka Agama dan Pengasuh Anak, Tinggal Serumah & Orangtua Tak Keberatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Gadis 7 Tahun Dinikahi Pemuka Agama dan Pengasuh Anak, Tinggal Serumah & Orangtua Tak Keberatan.
Pernikahan antara pengasuh sebuah pondok pesantren dan gadis 7 tahun terungkap di Jawa Tengah.
Pengungkapan dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah.
KPA menemukan gadis berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang dinikahi warga Kabupaten Semarang tersebut.
Kasus tersebut sementara ditangani Polda Jateng.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan dari informasi yang pihaknya dapatkan, pernikahan itu terjadi pada 2017 lalu.
Dari informasi yang diterima, ia mengatakan, sejak awal keduanya tidak tinggal serumah.
"Kami mendapatkan informasi tersebut, dan akhirnya 21 Februari 2020 kemarin melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng," jelas Endar, Jumat (13/3/2020).
Ia menuturkan belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri tersebut.
Namun, saat ini perempuan saat ini berstatus pelajar di Magelang.
• Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret
• Jual Amunisi & Senjata ke KKB, Pratu Demisla Dihukum Penjara Seumur Hidup, Uang Digunakan Untuk ini
"Pernikahan terjadi 2017. Sekarang perempuan tersebut berumur 10 tahun dan bersekolah, serta berada di jangkauan kedua orangtuanya," ungkapnya.
Meski begitu pihaknya tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.
Ia mengaku Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah dua kali mengunjungi rumah korban.
Hanya saja dari dua kali kunjungan di Grabag, Magelang, pihaknya hanya bertemu orangtua korban saja.
"Kami mengecek dan bertemu orangtua saja karena anaknya berada di dalam rumah," jelasnya.