Pijat Plus plus
Praktik Pijat Plus-plus & Tempat Prostiusi Online Digerebek Polisi, Sepasang Gay Telanjang Ditangkap
Praktik Pijat Plus-plus & Tempat Prostiusi Online Digerebek Polisi, Sepasang Gay Telanjang Ditangkap
AW diduga berperan sebagai mucikari bisnis prostitusi online.
"Kedua pelaku kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Direskrimsus.
• KRONOLOGI Remaja Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah & Paman Sejak 2015, Ramadan Tetap Dirudapaksa
• Pemain Persib Bandung Tak Bebas Lagi, Dilarang Jabat Tangan, Selfie dan Bersentuhan dengan Suporter
Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ada Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Kota Semarang, Polisi Amankan Wig hingga Suplemen