Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelamar Kerja Wajib Baca, Aturan Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Apa Ada Undang-undangnya?

pelamar Kerja Wajib Baca, Aturan Perusahaan yang Tahan ijazah karyawan, Apa Ada Undang-Undang nya?

Editor: Waode Nurmin
Indonesia.go.id
pelamar Kerja Wajib Baca, Aturan Perusahaan yang Tahan ijazah karyawan, Apa Ada Undang-Undang nya? 

pelamar Kerja Wajib Baca, Aturan Perusahaan yang Tahan ijazah karyawan, Apa Ada Undang-Undang nya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Nah ini bisa jadi referensi kamu ketika mau melamar kerja di sebuah perusahaan.

Apalagi kalau kamu baru saja lulus kuliah / fresh graduate atau Tamatan SMA, yang ingin cari Lowongan Kerja

Saat ini, memang banyak sudah ditemui perusahaan yang menerapkan penerimaan karyawan harus dengan menahan ijazah

Inilah yang lalu terkadang membuat karyawan berpikir dua kali jika akan masuk ke perusahaan tersebut.

Tapi apakah sebenarnya adakah aturan sebuah perusahaan harus menahan ijazah karyawan yang diterima.

Dan apakah itu diatur dalam undang-undang negara kita

Bukan sebuah rahasia lagi jika ada sejumlah perusahaan masih menerapkan kebijakan menahan ijazah pekerjanya.

Hal ini terkadang dilakukan karena alasan agar karyawan tidak mudah mengajukan resign.

Praktik ini pun bahkan sudah dianggap lumrah bagi para pencari kerja.

ilustrasi
ilustrasi (geotimes.co.id)

Meski akhirnya diterima bekerja, sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.

Lantas, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?

Pakar Career Development, Audi Lumbantoruan, menjelaskan kebijakan perusahaan menahan ijazah memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Memang tidak ada aturannya di Undang-undang.

Tapi kalau legalnya, itu boleh kalau ada agreement antara perusahaan dengan pihak employee (karyawan), di mana itu ada kesepakatan kedua belah pihak," jelas Audi kepada Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Rabu (11/3/2020).

Kesepakatan kedua belah pihak terkait penahanan ijazah biasanya dicantumkan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang ditandatangani sebelum masa kerja.

Bahkan dalam praktiknya, perusahaan menahan ijazah seringkali hanya berdasarkan kesepakatan lisan.

Kendati demikian, praktik menahan ijazah dinilai kurang baik karena bakal merugikan pekerja, ini karena posisi tawar perusahaan yang lebih tinggi jika karyawan setuju ijazahnya disimpan perusahaan.

Menurut Audi, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.

Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis

Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.

Bilamana sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

"Kalau saya pribadi, praktik menahan ijazah itu keterlaluan.

Itu cara-cara lama yang dipakai perusahaan supaya karyawannya tidak gampang keluar," terang Audi yang juga Head of People and Organization Capability Development Division Siloam Hospital ini.

Lanjut dia, ketimbang menahan ijazah karena tingginya keluar masuk atau turnover, sebaiknya perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terkait SDM.

"Artinya jika angka keluar masuk karyawan tinggi artinya ada masalah yang perlu diperbaiki.

Apa ada masalah karyawan banyak resign karena kurang solid, kesalahan di manajemen seperti lingkungan kerja, kompetisi perusahaan, dan sebagainya," kata dia.

Dia menghimbau, bagi para pencari kerja agar lebih teliti dalam membaca perjanjian kerja, termasuk jika ada perusahaan yang masyaratkan menahan ijazah.

Tujuannya agar tidak dirugikan di kemudian hari seperti terkena denda.

Ini karena kebijakan menahan ijazah tidak melanggar UU lantaran hal itu diatur dalam perjanjian kedua belah pihak. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Fresh Graduate Wajib Baca, Simak Aturan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pahami Agar Tidak Rugi, https://madura.tribunnews.com/2020/03/11/fresh-graduate-wajib-baca-simak-aturan-perusahaan-tahan-ijazah-karyawan-pahami-agar-tidak-rugi?page=all.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved