DPRD Enrekang
Bahas Keterbukaan Informasi, DPRD Enrekang Gelar Rapat dengan Komisioner KIP Sulsel
Rapat Gabungan Komisi DPRD Enrekang bersama KIP Provinsi Sulsel itu dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Enrekang, Abdurrahman Zulkarnain.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - DPRD Enrekang menggelar rapat bersama dengan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Benny Mansyur di ruang Sidang 1 Kantor DPRD Enrekang, Kecamatan Enrekang.
Rapat Gabungan Komisi DPRD Enrekang bersama KIP Provinsi Sulsel itu dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Enrekang, Abdurrahman Zulkarnain.
Rapat itu dalam rangka mendorong dan menerapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Enrekang.
Sebagai implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.
Dalam kesemapatan itu, Benny Mansyur mengungkapkan dalam keterbukaan informasi publik negara menjamin hak masyarakat.
Hal itu bertujuan ikut mendorong partisipasi aktif seluruh warga ikut serta terlibat dalam pembangunan dan melakukan pengawasan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil dan transparan.
“Undang-Undang ini mengatur dan memberi jaminan bahwa negara memberi hak kepada seluruh masyarakat dalam memperoleh informasi serta terlibat menjadikan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Benny Mansyur di hadapan Gabungan Komisi Anggota DPRD Enrekang.
Benny menjelaskan, dalam UU itu masyarakat disebutkan berhak mendapatkan informasi yang seluas-luasnya.
Terkecuali sedikit informasi yang dikecualikan melalui badan publik, termasuk seluruh OPD melalui pejabat pengelola informasi daerah PPID.
Baik melalui PPID Utama Diskominfo dan Statistik maupun PPID pembantu pada setiap OPD.
Sementara itu, Anggota DPRD Enrekang Umar, mengatakan, keterbukaan informasi publik era 4.0 membuka ruang dan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk cepat dalam memperoleh informasi.
Karena itu PPID utama Diskominfo harus selalu sigap dalam memberi pelayanan kepada warga yang membutuhkan, diminta atau tidak informasi itu harus sampai kepada masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat pengawal suara warga, akan selalu meneruskan aspirasi yang masuk ke DPRD, termasuk mengawal kebutuhan informasi sesuai UU keterbukaan informasi publik," ujar legislator NasDem Enrekang itu.

Sebelum menutup rapat gabungan komisi, Wakil Ketua 2, Dzulkarnain menyampaikan beberapa poin terkat hasil pertemuan.
Diantaranya DPRD Enrekang siap mengawal dan mendorong keterbukaan informasi publik 4.0.
Akan membackup anggaran kegiatan sesuai usulan dinas terkait serta membantu Diskominfo dan Statistik dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.
Selain dihadiri anggota DPRD Gabungan komisi, turut hadir Asisten II Setda Enrekang, Syamsuddin, Kepala Diskominfo, Hasbar, Ketua PPID Utama Abd. Aziz serta jajaran pejabat Diskominfo dan Statistik Enrekang.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)