Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sensus Penduduk 2020

Simak 20 Langkah & Cara Pengisian Sensus Penduduk 2020 Secara Online yang Wajib Dilakukan

Simak 20 Langkah Pengisian Sensus Penduduk 2020 Secara Online yang Wajib Dilakukan

Editor: Ansar
Instagram
Simak 20 Langkah & Cara Pengisian Sensus Penduduk 2020 Secara Online yang Wajib Dilakukan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Indonesia melalui  Badan Pusat Statistik (BPS) kembali mengadakan Sensus Penduduk 2020.

Untuk pelaksanaan, menggunakan sistem yang berbeda dibanding ahun sebelumnya.

Tahun ini, Sensus Penduduk dilakukan dalam dua tahap, yakni secara online dan offline (door to door).

Pertama kali diadakan tahun 1961, Sensus Penduduk 2020 menjadi yang ke-7 kalinya.

Sifat Asli Ahok Terbongkar, Ayah Puput Nastiti Devi Beberkan Sosok Menantu untuk Diketahui Publik

Pertama Setelah Merdeka, Sensus Penduduk Dilakukan Secara Online & Offline, Perhatikan Hal ini

BPS membuka kesempatan bagi penduduk Indonesia untuk melakukan Sensus Penduduk secara online langsung dari laman resmi.

Sensus Penduduk secara online sudah dimulai sajak 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

 

Pengisian data di laman resmi Sensus Penduduk 2020 pun tidak membutuhkan waktu yang lama.

Sebelum login, ada baiknya untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 Sifat Asli Ahok Terbongkar, Ayah Puput Nastiti Devi Beberkan Sosok Menantu untuk Diketahui Publik

 Pertama Setelah Merdeka, Sensus Penduduk Dilakukan Secara Online & Offline, Perhatikan Hal ini

Siapkan pula dokumen buku nikah atau dokuen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan yang dibutuhkan.

 

 Sifat Asli Ahok Terbongkar, Ayah Puput Nastiti Devi Beberkan Sosok Menantu untuk Diketahui Publik

 Pertama Setelah Merdeka, Sensus Penduduk Dilakukan Secara Online & Offline, Perhatikan Hal ini

Simak tata cara pengisian Sensus Penduduk 2020 secara online:

1. Login ke laman sensus.bps.go.id atau klik tautan berikut ini >>> Sensus Penduduk 2020<<<

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

3. Lanjut, mengisi kode captcha di kolom yang telah disediakan.

4. Klik 'Cek Keberadaan'.

Tangkapan Layar Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk 2020 Online
Tangkapan Layar Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk 2020 Online (https://sensus.bps.go.id/login)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved