Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Massa Tolak Omnibus Law

Ini Alasan Geram Makassar Tolak RUU Omnibuslaw Hingga Turun di Jalan

Diungkapkan isi dari draft yang ditolak Geram dalam orasinya, pertama adalah soal cuti hamil yang tidak diatur dalam draft Omnibus Law, sementara dala

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Syamsul Bahri
Andi M Ikhsan
Ini Alasan Geram Tolak Omnibus Law Hingga Turun Aksi di Jl Ir Sutami 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (Geram) Omnibuslaw menggelar aksi unjuk rasa di Jl Underpass Simpang Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2020).

Dalam aksinya, menuntut beberapa poin penting yang menurutnya tidak rasional.  

Karena menurut Kordinator Aksi Salim bahwa isi dari draft UU tersebut tidak pro terhadap buruh.

Diungkapkan isi dari draft yang ditolak Geram dalam orasinya, pertama adalah soal cuti hamil yang tidak diatur dalam draft Omnibus Law, sementara dalam UU 13 Tahun 2003 diatur tentang cuti hamil.

Kedua, Omnibus Law menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sanksi itu sebelumnya diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Ketiga,  Geram menolak lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.

Keempat, para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft tersebut. Menurut mereka, sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam.

Ini Alasan Geram Tolak Omnibus Law Hingga Turun Aksi di Jl Ir Sutami
Ini Alasan Geram Tolak Omnibus Law Hingga Turun Aksi di Jl Ir Sutami (Andi M Ikhsan)

Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Kelima, Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu diubah menjadi tunjangan PHK.

Hal tersebut disampaikan massa Geram saat melakukan orasi secara bergantian. (*)

Laporan Tribunmaros.com, Andi Muh Ikhsan

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved