Massa Tolak Omnibus Law
Ini Alasan Geram Makassar Tolak RUU Omnibuslaw Hingga Turun di Jalan
Diungkapkan isi dari draft yang ditolak Geram dalam orasinya, pertama adalah soal cuti hamil yang tidak diatur dalam draft Omnibus Law, sementara dala
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (Geram) Omnibuslaw menggelar aksi unjuk rasa di Jl Underpass Simpang Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2020).
Dalam aksinya, menuntut beberapa poin penting yang menurutnya tidak rasional.
Karena menurut Kordinator Aksi Salim bahwa isi dari draft UU tersebut tidak pro terhadap buruh.
Diungkapkan isi dari draft yang ditolak Geram dalam orasinya, pertama adalah soal cuti hamil yang tidak diatur dalam draft Omnibus Law, sementara dalam UU 13 Tahun 2003 diatur tentang cuti hamil.
Kedua, Omnibus Law menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sanksi itu sebelumnya diatur dalam UU 13 Tahun 2003.
Ketiga, Geram menolak lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.
Keempat, para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft tersebut. Menurut mereka, sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam.

Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.
Kelima, Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu diubah menjadi tunjangan PHK.
Hal tersebut disampaikan massa Geram saat melakukan orasi secara bergantian. (*)
Laporan Tribunmaros.com, Andi Muh Ikhsan
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)