Korupsi Dana Desa
Ingin Kaya Raya Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Digandakan di Dukun, Dijanji Rp 1 Miliar
Ingin Kaya Raya Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Digandakan di Dukun, Dijanji Rp 1 Miliar
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingin Kaya Raya Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Digandakan di Dukun, Dijanji Rp 1 Miliar
Sugito, mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditahan penyidik.
Pria 55 tahun tersebut dibekuk oleh Satreskrim Polres Pekalongan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Uang hasil korupsi ternyata tak dibelikan barang. Namun diserahkan ke dukun.
Dukun tersebut bermukim di di daerah Limpung, Kabupaten Batang.
• 5 Manfaat Ampas Kopi, Mulai Bersihkan Kulit hingga Mengusir Hama dan Serangga, Rugi Jika Dibuang
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 12 Maret 2020: Taurus Jangan Ubah Apapun & Hal Tak Terduga Buat Aquarius
Bukan tanpa alasan, uang hasil korupsi tersebut diserahkan ke mbah dukun.
Sugito tersangka korupsi dana desa mengakui, perbuatan yang sudah dilakukan itu salah.
"Uang yang saya korupsi sebesar Rp 292 juta itu berasal dari dana desa tahun 2018," kata Sugito kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa (11/3/2020).
"Uang tersebut saya ingin gandakan ke dukun yang ada di Kabupaten Batang. Namun uang yang saya gandakan tidak ada hasil," katanya.
Ia menceritakan, dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.
"Saya ingin gandakan uang, karena saya ingin mendapatkan uang yang lebih banyak.
Pada saat melakukan perbuatan tersebut, saya masih aktif menjadi kepala desa," tuturnya.
Sugito mengungkapkan merasa perbuatan yang ia lakukan salah, pada tahun 2018 ia mengundurkan diri dari Kepala Desa Wonosido.
"Sebenernya, masa jabatan saya menjadi menjadi kades itu sampai akhir tahun 2019.
Karena, saya merasa salah akhirnya mengundurkan diri dari kades," ungkapnya.