Kasus Narkoba
Selama Februari, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 17 Pelaku Narkoba
Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Pelabuhan Makassar selama Februari 2020 menerima 10 laporan kasus narkoba.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Pelabuhan Makassar selama Februari 2020 menerima 10 laporan kasus narkoba.
Dari 10 laporan tersebut, Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap 17 orang pelaku, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Mereka pengedar dan pemakai. Para pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam mencegah peredaran narkoba di wilayahnya, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis.
Seperti melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. "Melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada generasi muda, khususnya siswa sekolah," ujarnya saat dihubungi tribun-timur.com, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, pihaknya juga memberikan penyuluhan ke kos-kosan dan tempat hiburan malam di Wilayah Polres Pelabuhan Makassar.
Selanjutnya, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
" Jadi orang akan berpikir dua kali ketika ingin mencoba narkoba, sehingga bisa dicegah untul melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Terakhir, melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Kaswadi Anwar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)