BPJS Kesehatan
MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Bulukumba: Kami Belum Terima Salinannya!
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mahkamah Agung (MA), membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri.
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Keputusan MA ini keluar setelah permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut, diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Olehnya, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama.
Untuk iuran peserta kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikaniuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Wisli Akturiani Biya, yang dikonfirmasi menjelaskan, terkait keputusan MA tersebut, pihaknya belum menerima salinan putusannya.
Sehingga ia mengaku belum dapat memberikan komentar banyak mengenai hal itu.
"Kami belum menerima salinan putusannya, jadi dari pihak BPJS Kesehatan belum bisa berikan komentar," jelasnya, melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/3/2020).
Namun, pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan yang akan disampaikan oleh pemerintah. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)