BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Batal Naik, Ketua IMDI Pinrang : Alhamdulillah
Banyak pihak yang mengapresiasi batalnya kenaikan BPJS Kesehatan tersebut. Salah satunya, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa DDI (IMDI) Cabang Pinrang Rizky
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuaran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020).
Banyak pihak yang mengapresiasi batalnya kenaikan BPJS Kesehatan tersebut. Salah satunya, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa DDI (IMDI) Cabang Pinrang Rizky Fatimalasari.
"Alhamdulillah, batalnya kenaikan iuran BPJS berarti meringankan beban masyarakat," katanya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (10/3/2020).
Disisi lain, ucap Rezky, keputusan pembatalan tersebut tak boleh mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
"Pelayanan kesehatan kepada masyarakat pengguna BPJS mesti tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Kualitasnya tetap harus selalu diprioritaskan dan ditingkatkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kenaikan iuaran BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
Banyak gelombang penolakan menyikapi kenaikan iuran yang dianggap mencekik tersebut.
Untuk pengguna BPJS Kesehatan kelas 3, yang semula Rp 25.000/bulan menjadi Rp 42.000/bulan.
Kelas 2 dari Rp 51.000/bulan menjadi Rp 110.000/bulam dan untuk kelas 1 dari Rp 80.000/bulan menjadi Rp 160.000/bulan.
Namun, MA telah ketuk palu membatalkan keputusan tersebut dan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)