Pelaporan Harta Kekayaan
Eselon II Hingga Direktur RS di Sulsel Diajar Laporkan Kekayaan via Online
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-filling LHKPN di Hotel Grand Sayang Makassar, Senin (9/3/2020).
Peserta merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan direktur Rumah Sakit Daerah lingkup Pemprov Sulsel yang merupakan wajib lapor LHKPN.
Ini sesuai Peraturan Gubernur Sulsel No 132 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 119 Tahun 2017, tentang LHKPN di lingkup Pemprov Sulsel.
Hadir memberi bimbingan, Pipin Purbowati dan Aprilia Nisa dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Deputi Pencegahan KPK RI.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang tertib dan disiplin.
"Tentunya jika kita ingin yang baik, semua harus tertib dan disiplin, yang merupakan wujud dari komitmen kita," katanya.
Ia berharap, kegiatan Bimtek pengisian e-LHKPN juga dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
"Kita harus pastikan pelaksanaan pengisian e-LHKPN ini juga dilakukan oleh pemerintah di kabupaten/kota," ujarnya.
"Oleh karena itu, tugas KPK untuk mempersiapkan orang-orang kita menjadi agen untuk memberikan bimbingan di kabupaten kota," lanjutnya.
Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR mengatakan digelarnya Bimtek menidaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Tujuan dilaksanakannya Bimtek adalah untuk meningkatkan kesadaran para wajib lapor LHKPN di lingkup Pemprov Sulsel," katanya.
Selain itu, sebagai salah satu upaya tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Semoga ini dapat meningkatkan pemahaman para pejabat wajib lapor dalam pengisian LHKPN dalam aplikasi e filling LHKPN, serta meningkatkan pencapaian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-filling LHKPN," katanya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)