Tidur Seranjang, Siswi SMP 6 Bulan Dicabuli Kakek Tiri, Ini Fakta, Kronologi, Modus, Ketahuan Gini
Tidur Seranjang, Siswi SMP di Luwu Timur 6 Bulan Dicabuli Kakek Tiri, Ini Fakta, Kronologi, Modus, Ketahuan Gini
AS merupakan siswi SMP di Tomoni yang tak lain merupakan cucu PT.
Dihadapan penyidik Polsek Mangkutana, PT enggan mengakui perbuatan cabul yang diduga sudah dilakukan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar kepada TribunLutim.com, Minggu (8/3/2020).
Kasus di Mamuju
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Mamuki.
Warga yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial A (32) diringkus Tim Phyton Polresta Mamuju, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriyansah mengatakan, A diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/91/III/2020/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar, tanggal 4 Maret 2020.
"Saat ini korban baru diketahui dua orang. Inisialnya G 11 tahun dan H sembilan tahun,"kata Anca sapaan Kasat Reskrim Polresta Mamuju ditemui di Mapolres, Sabtu (7/3/2020).
Anca mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga korban kejadian ini mulai sekitar antara tahun 2018/2019 sampai sekarang.
"Pelaku mencabuli korban dengan awalnya bertemu, kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke semak-semak di Kampung Galung, Desa Karampuang, pada saat itu pelaku melancarkan aksinya,"jelas perwita polisi pangkat tiga balok itu.
Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh palaku. Setiap selesai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan imbalan berupa uang kepada korbannya agar tak memberitahukan orangtuanya.
"Bahkan, berdasarkan keterangan korban, pernah diancam akan dibunuh oleh pelaku apabilah tidak mau mengikuti kemauan pelaku sehingga korban pun mengikuti kemauan pelaku,"tutur mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju itu.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor masih ada lainnya yang juga anak di bawah umur namun belum melaporkan kejahatan pelaku ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.