Tidur Seranjang, Siswi SMP 6 Bulan Dicabuli Kakek Tiri, Ini Fakta, Kronologi, Modus, Ketahuan Gini
Tidur Seranjang, Siswi SMP di Luwu Timur 6 Bulan Dicabuli Kakek Tiri, Ini Fakta, Kronologi, Modus, Ketahuan Gini
Tidur Seranjang, Siswi SMP 6 Bulan Dicabuli Kakek Tiri, Ini Fakta, Kronologi, Modus, Nenek Mana?
TRIBUN-TIMUR.COM - Bejat perlakuan seorang kakek berinisial PT (69) di Luwu Timur ini.
Ia disebut sudah mencabuli Cucu tiri perempuannya AS (14) sejak September 2019 lalu.
Tindakan cabul si Kakek kepada cucunya itu dilakukan di rumahnya di Talikawat, Dusun Lompobangke, Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
PT kini mendekam di Mapolsek Mangkutana usai diamankan pada Jumat (6/3/2020). Pelaku warga Dusun Lompobangke, Desa Tadulako.

"Perbuatan cabul yang dialami korban sudah terjadi beberapa kali sejak ia tinggal bersama kakeknya sejak September 2019," kata Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar kepada TribunLutim.com, Minggu (8/3/2020).
"Kasus ini sekarang diambil alih Polres Luwu Timur," imbuh mantan Kapolsek Wotu ini.
Korban adalah cucu tiri pelaku.
Saat ini, korban masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Tomoni. Ia ditinggal orangtuanya yang merantau ke Malaysia sejak 2016.
Kronologis
Perilaku cabul si kakek ini dengan menggosok kemaluannya di paha korban saat korban tengah tidur.
"Pengakuan korban, pelaku melakukan pencabulan hampir tiap malam. Korban usai dicabuli sering menemukan sperma di atas pahanya," kata Jamal.
Selain itu, pelaku juga punya kebiasaan tiap harinya rajin menenggak miras tradisional jenis Ballo.
"Selain melakukan pencabulan terhadap korban pelaku juga sering mengajak korban untuk minum minuman keras jenis ballo," kata korban kepada polisi.

Tidur Seranjang
Sebelum tinggal bersama PT, AS lebih dulu tinggal di rumah neneknya bernama Mahdalena di Jl Trans Sulawesi, Desa Tadulako.
Kemudian pada Maret 2019, korban tinggal di rumah keluarganya bernama Saingirut di Lorong Talikawat, Desa Tadulako.
Lalu pada September, korban tinggal bersama PT yang menjadi awal mula korban mendapat tindakan cabul.
Selama tinggal bersama kakeknya, korban tidur dalam satu ranjang setiap malam.
Diungkap Guru
Kasus mulai terungkap saat guru AS mulai curiga, AS menujukan perubahan tingkah laku seperti malas ke sekolah sejak Januari 2020.
Guru AS kemudian melakukan pembinaan, Jumat (6/3/2020). Seperti guru pada umumnya, AS lalu dipanggil ke ruang BK untuk diinterogasi perihal malas ke sekolah.
Guru mencari tahu kenapa sampai korban malas pergi ke sekolah. Setelah diinterogasi tiga kali, pada pukul 11.00 Wita hari itu, korban mengaku dicabuli kakeknya, PT.
Korban menyampaikan perbuatan cabul yang dialaminya sudah terjadi beberapa kali sejak ia tinggal bersama PT di sebuah rumah kakeknya tersebut pada September 2019.
Dari pengakuan AS, pihak sekolah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Luwu Timur dan Polsek Mangkutana.
"Atas laporan tersebut Personil Polsek Mangkutana mengamankan pelaku di Mako Polsek Mangkutana untuk dilakukan pemeriksaan," kata Jamal.
Saat ini, korban tengah didampingi tim pendamping hukum Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur.
PT Membantah
PT (69), pelaku yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap AS (14) di Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah digiring di Mako Polsek Mangkutana.
AS merupakan siswi SMP di Tomoni yang tak lain merupakan cucu PT.
Dihadapan penyidik Polsek Mangkutana, PT enggan mengakui perbuatan cabul yang diduga sudah dilakukan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar kepada TribunLutim.com, Minggu (8/3/2020).
Kasus di Mamuju
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Mamuki.
Warga yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial A (32) diringkus Tim Phyton Polresta Mamuju, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriyansah mengatakan, A diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/91/III/2020/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar, tanggal 4 Maret 2020.
"Saat ini korban baru diketahui dua orang. Inisialnya G 11 tahun dan H sembilan tahun,"kata Anca sapaan Kasat Reskrim Polresta Mamuju ditemui di Mapolres, Sabtu (7/3/2020).
Anca mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga korban kejadian ini mulai sekitar antara tahun 2018/2019 sampai sekarang.
"Pelaku mencabuli korban dengan awalnya bertemu, kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke semak-semak di Kampung Galung, Desa Karampuang, pada saat itu pelaku melancarkan aksinya,"jelas perwita polisi pangkat tiga balok itu.
Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh palaku. Setiap selesai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan imbalan berupa uang kepada korbannya agar tak memberitahukan orangtuanya.
"Bahkan, berdasarkan keterangan korban, pernah diancam akan dibunuh oleh pelaku apabilah tidak mau mengikuti kemauan pelaku sehingga korban pun mengikuti kemauan pelaku,"tutur mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju itu.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor masih ada lainnya yang juga anak di bawah umur namun belum melaporkan kejahatan pelaku ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.