Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan

Terungkap Fakta Baru Persetubuhan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah

Terungkap Fakta Baru Persetubuan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah

Editor: Ansar
Surya.co.id
Terungkap Fakta Baru Persetubuan Pemuka Agama & Gadis 26 Tahun di Tempat Ibadah 

"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang la

Pendeta Sakit Jantung

Pendeta berinisial HL (50) yang menjadi tersangka atas kasus persetubuhan terhadap cewek Surabaya berinisial IW (26), mengajukan penangguhan penahanan.

Pasalnya, HL mengidap penyakit jantung dan masih dalam pengawasan kesehatan kedokteran.

Menurut kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, dalam pengajuan penangguhan penahanan itu dijamin langsung oleh pihak keluarga HL, dalam hal ini, istrinya.

Dan usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.

 

"Kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan. Beberapa kali acap kumat, dan masih terus diawasi penanganan dokter.

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.

Jefry mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian.

Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut; apakah diterima atah sebaliknya.

 Bagian Dada Siswi SMA Diremas-remas oleh Teman, Korban Tak Berontak, Hanya Minta Ampun, Video Viral

 Fakta-fakta Penculikan Anak oleh Pria Bertopeng di Pangkep Sulsel, Berawal dari Pengakuan RW

"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang la

"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku masih belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, dirinya belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved