BPJS Kesehatan
KABAR GEMBIRA, Mahkamah Agung (MA) Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
KABAR GEMBIRA, Mahkamah Agung (MA) Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Sementara iuran BPJS Kesehatan sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu, iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp 80 ribu per orang per bulan.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran sebelumnya yaitu:
*Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
*Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
*Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 3
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)