Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luwu Timur

Tidur Seranjang, Kakek di Tomoni Luwu Timur Cabuli Cucunya sejak Tahun 2019, Kronologi

Kakek berinisial PT (69) diduga sudah mencabuli Cucu perempuannya AS (14) sejak September 2019 lalu.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasrul
Ivan/Tribun Luwu Timur
Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar 

TRIBUNLUTIM.COM, TOMONI - Kakek berinisial PT (69) diduga sudah mencabuli Cucu perempuannya AS (14) sejak September 2019 lalu.

Tindakan cabul si Kakek kepada cucunya itu dilakukan di rumahnya di Talikawat, Dusun Lompobangke, Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

PT kini mendekam di Mapolsek Mangkutana usai diamankan pada Jumat (6/3/2020). Pelaku warga Dusun Lompobangke, Desa Tadulako.

Modal Rp 28 Ribu, Kakek 55 Tahun ini Tega Cabuli 8 Anak di Bawah Umur, Ini Pengakuannya
Modal Rp 28 Ribu, Kakek 55 Tahun ini Tega Cabuli 8 Anak di Bawah Umur, Ini Pengakuannya (Shutterstock)

"Perbuatan cabul yang dialami korban sudah terjadi beberapa kali sejak ia tinggal bersama kakeknya sejak September 2019," kata Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar kepada TribunLutim.com, Minggu (8/3/2020).

"Kasus ini sekarang diambil alih Polres Luwu Timur," imbuh mantan Kapolsek Wotu ini. Korban adalah cucu tiri pelaku.

Saat ini, korban masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Tomoni. Ia ditinggal orangtuanya yang merantau ke Malaysia sejak 2016.

Perilaku cabul si kakek ini dengan menggosok kemaluannya di paha korban saat korban tengah tidur.

"Pengakuan korban, pelaku melakukan pencabulan hampir tiap malam. Korban usai dicabuli sering menemukan sperma di atas pahanya," kata Jamal.

Selain itu, pelaku juga punya kebiasaan tiap harinya rajin menenggak miras tradisional jenis Ballo.

"Selain melakukan pencabulan terhadap korban pelaku juga sering mengajak korban untuk minum minuman keras jenis ballo," kata korban kepada polisi.

Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar
Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar (Ivan/Tribun Luwu Timur)

Sebelum tinggal bersama PT, AS lebih dulu tinggal di rumah neneknya bernama Mahdalena di Jl Trans Sulawesi, Desa Tadulako.

Kemudian pada Maret 2019, korban tinggal di rumah keluarganya bernama Saingirut di Lorong Talikawat, Desa Tadulako.

Lalu pada September, korban tinggal bersama PT yang menjadi awal mula korban mendapat tindakan cabul.

Selama tinggal bersama kakeknya, korban tidur dalam satu ranjang setiap malam.

Kasus mulai terungkap saat guru AS mulai curiga, AS menujukan perubahan tingkah laku seperti malas ke sekolah sejak Januari 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved