Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Parkir di Pinggir Jalan di Makassar Rp 10 Ribu, Penjelasan Sugali
Siap-siap rogoh kocek lebih dalam, parkir di pinggir jalan di Makassar Rp 10 ribu, juga imbauan untuk Ojol.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap rogoh kocek lebih dalam, parkir di pinggir jalan di Makassar Rp 10 ribu.
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya ternyata sudah memberlakukan parkir insidentil.
Tarif parkir insidentil mencapai Rp 10 ribu.
Parkir insidentil meliputi kegiatan yang bersifat mendadak yang menggunakan bahu jalan raya.
“Tarif parkir ini berlaku pada semua acara insidentil yang menyebabkan pemakaian bahu jalan,” kata Direktur Operasional PD Parkir Makassar, Susuman Halim, usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan manajemen ojek online se-Kota Makassar di Ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Makassar, Sulsel, Rabu (4/3/2020).
Menurut anggota DPRD Kota Makassar 2014-2019 yang akrab disapa Sugali itu, kegiatan insidentil meliputi, antara lain, acara pengantin, konser, pesta ulang tahun, deklarasi kandidat, hingga kampanye.
“Pokoknya semua kegiatan yang sifatnya insidentil dikenakan tarif seperti itu. Termasuk kampanye dan deklarasi kandidat,” kata Sugali sekaligus politikus Partai Demokrat.
Dia mengecualikan parkir kendaraan di Car Free Day (CFD) setiap hari Ahad atau Minggu.
Meski CFD ini bersidat insidentil dan memakai parkiran memakai bahu jalan, PD Parkir tetap memberlakukan tarif normal.

Uji coba parkir insidentil sudah dilakukan di beberapa ruas jalan sejak tiga pekan terakhir.
PD Parkir Makassar Raya sudah mengusulkan penyusuaian tarif insidentil kepada badan pengawas.
Badan Pengawas PD Parkir Makassar Raya terdiri atas Ketua Sittiara Kinnang (Asisten II Pemkot Makassar), Sekretaris Mudassir Hasri Gani, dan anggota Ma'mur Said.
Sebelumnya, Direktur Utama PD Parkir, Ilhamsyah Gaffar, menjelaskan, tarif insidentil itu sifatnya hanya berlaku bagi acara tertentu saja atau sifatnya dadakan.
“Seperti di gedung-gedung pernikahan dan acara event lainnya. Hal ini dilakukan dengan maksud sebagai bentuk pengendalian terhadap ruas jalan tertentu pada saat kegiatan insidentil agar tidak menimbulkan kemacetan,” kata Ilhamsyah Gaffar.
Kebijakan ini diambil pihak PD Parkir Makassar Raya di mana disebut beberapa kegiatan seperti di gedung Runtono, gedung Bambuden, dan gedung IMMIM yang banyak juru parkir liar memanfaatkan situasi dengan menaikkan tarif parkir secara sepihak.
“Sementara karena sifatnya insidentil di mana ada kegiatan yang bersifat dadakan,” ujar Ilhamsyah Gaffar.
Adapun terkait pelayanan dan kenyamanan, PD Parkir menegaskan tidak akan lepas tangan.
Pihaknya tetap akan mengawal dan mendampingi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, misalnya kehilangan dan lainnya.
“Terkait adanya kehilangan kita tidak lepas tanggung jawab, artinya kami tetap memberikan jaminan dan membantu dalam proses penyelidikan oleh pihak keamanan apabila terjadi hal yang tidam diinginkan,” jelas Ilhamsyah Gaffar.
Tarif Seenaknya
Tarif indisentil itu sekaligus menjadi ambang batas atas penarikan parkir yang resmi di bahu jalan di Makassar.
Sugali menegaskan, dengan berlakunya tarif insidentil itu, tarif “seenaknya” yang selama ini diberlakukan juru parkir (jukir) tak berlaku lagi.
“Faktanya jukir sudah memberlakukan tarif dengan harga tinggi. Padahal normalnya itu hanya Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil,” kata Sugali menjelaskan.
Dia juga mengingatkan agar pengendara selalu meminta karcis kepada jukir dan membayar dengan uang pas.
“Ada juga jukir nakal yang kalau dikasi uang Rp50 ribu hanya kasi kembali Rp10 ribu, misalnya, karena alasannya tidak punya uang kecil,” kata Sugali.
Selain parkir insidentil, PD Parkir Makassar Raya juga sudah akan memberlakukan parkir elektronik yang akan diujicobakan di kawasan Panakkukang.
Pemkot Minta Ojol Jaga Estetika Parkir Kota
Dalam Rakor tersebut disepakati juga untuk menjaga estetika kota.
Rapat yang difasilitasi Asisten I Setda Kota Makassar.
Hadir, antara lain, Direktur Utama Irhamsyah Gaffar, Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Susuman Halim, dan Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya Andi Fadly Ferdiansyah.

Hadir juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Mario Said, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Camat se-Kota Makassar.
Rakor tersebut sekaligus sosialisasi Perda No 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar.
Menurut Sabri, perda tersebut sangat penting dipahami oleh driver ojol yang beroperasi di Kota Makassar.
Menurutnya, banyaknya ojol yang parkir di tepi jalan umum, saat menunggu orderan maupun hanya sekadar berbincang dengan sesama driver.
Pemandangan seperti itu tersaji hampir 24 jam di Makassar, dari pagi, siang, malam, tengah malam, hingga dini hari.
“Kita harus mengoptimalkan daya parkir terutama yang dipakai di tepi jalan khususnya lagi bagi Ojol ini. Pemerintah tidak boleh kalah, apa pun risikonya,” kata Sabri.
Kadis Perhubungan Kota Makassar berharap ada tim terpadu untuk menindak kesemrawutan parkir di Makassar.
“Kalau sudah meresahkan masyarakat, kita harus ada satu langkah keterpaduan dengan cara kita bentuk tim terpadu tapi harus optimal, harus full power. Hitung-hitungannya harus jelas, biar pengeluaran operasionalnya bisa optimal,” kata Mario Said.
PD Parkir Makassar Raya berharap rakor tersebut menjadi tonggak terciptanya parkir berestetika di Makassar.
“Alhamdulillah, dalam rakor ini kami telah bermufakat bersama manajemen ojol agar dapat memahami dan mentaati estetika perpakiran di kota ini,” ujar Ilhamsyah Gaffar.
Susuman Halim menegaskan, implementasi estetika perparkiran adalah tertibnya dan tertatanya perpakiran.
“Parkir yang tertata rapi juga menjadi daya tarik sendiri untuk dijadikan spot selfie. Kita berharap dengan adanya forum ini implementasi yang kita harapkan adalah tertatanya dan tertibnya perparkiran,” jelas Sugali.(*)