Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Gaji PNS Terbaru, Golongan 1 hingga 4, Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Daftar Gaji PNS Terbaru, Golongan 1 hingga 4, Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ILUSTRASI 

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Gaji terbaru PNS golongan 4

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Sekda Pemkot Prabumulih, Elman ST MM ketika memberikan tas sebagai tanda peserta pelatihan kepada CPNS Pemkot Prabumulih.
Sekda Pemkot Prabumulih, Elman ST MM ketika memberikan tas sebagai tanda peserta pelatihan kepada CPNS Pemkot Prabumulih. (SRIPOKU.COM / Edison)

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved