Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Timbun Masker di Moncongloe

Begini Kronologi Pengungkapan Penimbunan Masker di Moncongloe, Pelakunya Seorang ASN

Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu rumah sakit di Kota Makassar diamankan karena menimbun ratusan boks masker, di Apoteknya untuk dikirim ke Luar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lince (44), pemilik Apotek di Jl Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros, Kota Makassar, diamankan Satuan Resmob Polsek Panakukkang, Kamis (5/3/2020).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu rumah sakit di Kota Makassar diamankan karena menimbun ratusan boks masker, di Apoteknya untuk dikirim ke Luar Negeri.

Lince diamankan bersama anaknya Dwi Setyo Utomo (22) pekerjaan mahasiswa, dan rekan anaknya Budi Prakoso (26) pekerjaan kontraktor.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, penimbunan masker terungkap atas hasil pengembangan pelaku sebelumnya RN.

RN diamankan belum lama ini di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar. Ia mengaku mendapatkan masker dari apotek milik Ince.

"Awalnya kita amankan satu orang berinisial R. Dari pengembangan R ini mengaku mengambil barang di wilayah Moncongloe sana," sebutnya.

Atas keterangan R, Satuan Resmob Polsek Panakukkang melakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kabupaten Maros - Makassar,Kamis (5/3/2020).

Hasilnya, tim Resmob menemukan ratusan boks masker disimpan di dalam dapur yang sudah dikemas untuk dijual di wilayah Makassar dan dikirim ke Hongkong.

"Disana kami berhasil mengamankan 290 boks masker berbagai merekyang rencana dijual di Makassar, di luar Makassar sampai luar negeri," ujarnya

Terancam Hukuman Berat

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved