Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Guru Cabul

Aksi Nekat Rudi, Guru Cabul di Maros Ikat Leher Pakai Tali di Depan Hakim, Divonis Lebih Ringan

Aksi Nekat Rudi, Guru Cabul di Maros Ikat Leher Pakai Tali di Depan Hakim, Divonis Lebih Ringan

Editor: Ansar
Tribunnews
Aksi Nekat Rudi, Guru Cabul di Maros Ikat Leher Pakai Tali di Depan Hakim, Divonis Lebih Ringan. (ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Proses sidang vonis oknum guru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berlangsung mengangkan.

Pasalnya, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Mallawa, Maros, Rudi Samola (60), berusaha bunuh diri di depan majelis hakim.

Dia tak menerima putusan hakim, dengan hukuman 10 tahun penjara, Rabu (4/3/2020).

Setelah hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa langsung mengambil seutas tali yang telah disiapkannya.

Ternyata, tali tersebut sengaja disiapkan untuk mengakhiri hidup di pengadilan.

Tali itu diambil dari saku, dan langsung digunakan mengikat leher.

Namun para hadirin, langsung bertindak dan mecegah aksinya.

Rudi merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap enam muridnya.

Dia terbukti melakukan pencabulan berdasarkan keputusan majelis hakim.

Pelaku harus mendekam dipenjara setelah hakimk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Pencabulan berlangsung di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar.

 Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya

 Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros, Mona Lasisca mengatakan, Rudi Samola sempat mencoba  bunuh diri.

Caranya dengan melilitkan seutas tali pada lehernya.

Aksi percobaan bunuh diri dilakukan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.

"Sudah vonis 10 tahun oleh majelis hakim. Saat pembacaan amar putusan, terdakwa mencoba bunuh diri pakai tali yang diambil dari pinggangnya," ujarnya, Rabu (04/03/2020).

Majelis hakim yang diketuai Rubianti, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan.

Meski sejak awal terdakwa bersama penasehat hukumnya menyangkal semua dakwaan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa.

JPU sebelumnya menuntut  selama 12 tahun penjara.

Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap terdakwa, karena belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

 Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya

 Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga

"Kami tuntut 12 tahun. Tapi majelis hakim punya pertimbangan dua itu tadi. Sehingga diputuskan jadi 10 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," lanjutnya.

Dalam persidangan sebelumnya, rata-rata korban masih berusia 10 tahun. 

Sebagai wali kelas, terdakwa leluasa mengatur ruangan agar aksinya tidak terlihat oleh siswa lain.

Dia pun mengancam korban akan memberi nilai jelek hingga tidak naik kelas, jika tidak turut keinginannya.

"Dari kesaksian korban,  ada dipanggil satu per satu lalu disiuruh buka roknya," kata JPU lainnya, Novita Kristiarini.

Lima korban hanya dipegang oleh pelaku, dan satu orang lainnya dilakukan perbuatan cabul.

"Terdakwa ini atur meja agar tidak terlihat langsung," kata JPU lainnya, Novita Kristiarini.

Kasus pencabulan ini diperkirakan terjadi pada Agustus 2018, dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019.

"Kami tangani kasus ini selama tiga bulan hingga akhrinya vonis. Sejak dilimpahkan, kami langsung tahan," ujarnya. 

Pencabulan terjadi di 2018 & jadi tontonan murid lainnya.

Rudi Samola (60), oknum guru di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, diduga telah mencabuli muridnya, tahun 2018 lalu.

Hanya saja, kasus pencabulan tersebut baru terungkap saat sementra proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kebiri kimia, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

 Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya

 Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga

"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019. Sampai saat ini sudah delapan  kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.

Berdasarkan hasil sidang,  terungkap, korban yang  berusia 10 tahun tersebut, dicabuli di dalam ruang kelas.

Pencabulan menjadi tontonan murid lain yang sedang berada di sekolah.

Para korban mengaku,  diraba-raba hingga pelaku memasukkan alat kelamin.

"Korban ini dipanggil ke depan, satu-satu. Mereka lalu dipaksa buka rok. Ada yang hanya dipegang. Ada juga mengaku sampai dibegitukan (perkosa),' katanya.

"Yang fatalnya, pelaku menjalankan aksinya  di ruang kelas, saat murid lain hadir,' ujarnya.

Terdakwa leluasa mengatur ruangan, karena merupakan kewenangannya sebagai wali kelas.

Saat menjalankan aksinya, pelaku  mengancam korban, supaya tidak menyampaikan hal tesrebut ke orang lain.

Jika ada murid yang nekat menyampaikannya,  diancam tidak naik kelas dan mendapat nilai jelek.

'Jadi pelaku ini mengancam tidak akan menaikkan kelas, bagi murid yang menyampaikannya ke orang lain," katanya.

Dia menyampaikan, murid laki-laki dipinjamkan ponsel untuk nonton youtube.

Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian mereka, saat mencabuli.

"Ruangan kelas ditata, jadi tidak terlihat begitu," katanya.

Terdakwa sendiri tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.

Pelaku  dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.

 Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya

 Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga

"Berdasarkan  Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa kdilakukan," ujar dia.

Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.

Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Meski berstatus  tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah  ditahan oleh polisi.

Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi. Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved