Identitas Pasien Corona Tersebar hingga Viral di Media Sosial, Penyebar Bisa Kena Pidana
Viral identitas yang diduga menjadi korban virus corona terbongkar. Bahkan inisial namanya menjadi trending di Twitter.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Namun, dalam kasus ini, alasan kedua dianggap tidak relevan.
Ia juga mengimbau media massa untuk bersikap bijaksana saat memberitakan kejadian yang menimpa ibu dan anak pasien virus corona tersebut.
"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," kata Arif.
Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi tersebut telah dijamin pada Pasal 29G Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945.
"Di mana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Arif.
Arif menambahkan, prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.
Pemerintah beri sanksi Sehari setelah mengumumkan adanya penularan, Presiden Joko Widodo pun menetapkan pemakaian istilah kasus 1 dan kasus 2 untuk kedua pasien yang tertular Covid-19.
Hal ini bertujuan menjaga kerahasiaan identitas kedua pasien yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara itu.
"Saya minta seluruh masyarakat bersama-sama berdoa memberikan dukungan dan empati kepada dua pasien yang kemarin saya sampaikan, yaitu kasus 1 dan kasus 2," kata Jokowi.
Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk tidak membuka data-data pribadi pasien positif corona.
Sementara itu, pemerintah menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien yang tertular virus corona.
"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).
Hal ini disampaikannya menanggapi identitas dua pasien positif corona yang menyebar di media sosial.
Yurianto menegaskan tindakan menyebarkan identitas pasien itu melanggar ketentuan.
"Tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau (data) itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar Yuri.
Berkaca dari penanganan negara lain, dia mengatakan riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik.
Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.
Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.
"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," katanya.
Tindakan serupa juga dilakukan pemerintah Singapura yang merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART) yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu.
"Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)