Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Identitas Pasien Corona Tersebar hingga Viral di Media Sosial, Penyebar Bisa Kena Pidana

Viral identitas yang diduga menjadi korban virus corona terbongkar. Bahkan inisial namanya menjadi trending di Twitter.

Tayang:
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu II itu menegaskan pemilik akun penyebar identitas korban virus corona melanggar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sebab, diungkapkan Roy Suryo penyebar identitas korban virus corona lewat akun twitter @ErwinRabbani memaparkan identitas lengkap dua orang korban virus corona.

Hal tersebut diungkapkan Roy Suryo lewat akun twitternya @KRMTRoySuryo2; pada Selasa (3/3/2020).

Dalam postingannya, pemilik akun @ErwinRabbani telah melanggar privasi korban virus corona.

Sebab, lanjutnya, identitas seorang terpidana saja harus disamarkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tweeps, Akun @ErwinRabbani ini bisa dikategorikan Pelanggaran Privacy / Bagian yg dikecualikan dlm UU No. 14/2008 ttg KIP, krn Penjahat saja di-Blur," jelas Roy Suryo.

Bahkan, ditegaskan Roy Suryo akun @ErwinRabbani juga melanggar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) apabila telah disahkan.

"Kalau saja RUU PDP sdh disahkan, Ybs jelas hrs dipidana, Tapi sekarangpun kalau @kemkominfo & @DivHumas_Polri mau, bisa dgn UU ITE," jelasnya.

Terancam Hukuman

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas pasien terinfeksi virus corona.

Identitas yang dimaksud mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.

Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).

Arif menuturkan, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved