Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Derita Gadis Diam 17 Tahun Dicabuli Pemuka Agama Sampai Mau Nikah, Terbongkar Saat Akan Memberkati

Siapa sangka derita Gadis ini selama 17 tahun jadi alat pemuas nafsu seorang pemuka agama akhirnya terungkap

Editor: Waode Nurmin
psychologies.co.uk
Calon Istri Dinodai Selama 17 Tahun, Calon Suami Baru Tahu Pelaku Ternyata yang Pimpin Pemberkatan 

Baru Terbongkar pemuka agama Cabuli Calon Pengantin Wanita Selama 17 Tahun saat Akan Memberkati, Ceritanya

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sangka derita gadis ini selama 17 tahun jadi alat pemuas nafsu seorang pemuka agama akhirnya terungkap.

Selama 17 tahun dia menutup mulut jadi korban pencabulan namun akhirnya terbongkar justru disaat akan melangsungkan pernikahannya.

Berikut adalah kronologi pemuka agama di Surabaya menyetubuhi cewek selama 17 tahun.

Cewek berinisial IW tersebut dinodai sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun.

Pelaku berinsial HL, pemuka agama di sebuah tempat agama di Surabaya.

Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina menerangkan, perbuatan bejat HL akhirnya terbongkar saat korban (IW) bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Saat kedua orangtua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," katanya saat ditemui awak media di depan SPKT Polda Jatim, Senin (2/3/2020).

Dari penolakan itulah, lanjut Jeannie, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.

Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.

"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun sama dia (HL), diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," tuturnya.

Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved