Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KIP Kuliah dan Beasiswa

Bedakan KIP Kuliah dan Beasiswa, Cek Penjelasan Lengkapnya dan Cara Mendaftarkan Diri

Pihak pemerintah Presiden Jokowi merealisasikan janji kampanyenya Pilpres 2019. Salah satunya bantuan biaya pendidikan lewat program Kartu Indonesia

Editor: Rasni
Tribunnews
Bedakan KIP dan Beasiswa, Cek Penjelasan Lengkapnya dan Cara Mendaftarkan Diri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan salah, Bedakan KIP dan beasiswa, Cek Penjelasan Lengkapnya dan Cara Mendaftarkan Diri

Pihak pemerintah Presiden Jokowi merealisasikan janji kampanyenya Pilpres 2019.

Salah satunya bantuan biaya pendidikan lewat program Kartu Indonesia Pintar ( KIPKuliah. 

KIP Kuliah sendiri merupakan cara untuk memenuhi hak warga Indonesia memperoleh jenjang pendidikan hingga ke bangku kuliah.

Beda loh dengan Beasiswa. 

Guru Tak Berdaya Dianiaya 3 Siswa SMA hingga Babak Belur Hanya Gegara Ditegur Tak Isi Absensi

Lowongan Kerja Maret 2020 - PT Hino Finance Indonesia Buka 7 Posisi, Cek Syarat dan Link Daftar

Suka Nonton Film Panas, Pemuda Bantaeng Nekat Masuki Kamar Gadis 16 Tahun

Cek selengkapnya di sini:

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada 2020.

“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, dilansir laman Kemdikbud, Selasa (3/3/2020).

 

KIP Kuliah terbagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Tangkap Layar http://diktis.kemenag.go.id/)

Suka Nonton Film Panas, Pemuda Bantaeng Nekat Masuki Kamar Gadis 16 Tahun

Warga Tidur Lelap, Api Lahap Rumah Warga dan Ruko di Pasar Makale Tana Toraja, Ini Daftar Kerusakan

Gini Nasib Preman Pasar yang Nekat Keroyok Anggota TNI dari Yonif Raider di Tangan Personel Gabungan

Perbedaan antara KIP Kuliah dan Beasiswa tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Ayat 2 huruf a menjelaskan beasiswa hanya ditujukan kepada mahasiswa yang berprestasi.

Sementara untuk KIP Kuliah sesuai dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Ayat 2 huruf b yakni tentang bantuan atau membebaskan biaya pendidikan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan keterbatasan ekonomi keluarga.

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah akan dilakukan secara online.

Fakta Azriel Hermansyah, Anak Anang Hermansyah yang Ingin Dijodohkan dengan Tiara Idol

Sebelum Anda mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan wajib yang harus diperhatikan.

Berikut ini persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Selasa:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

KIP Kuliah
KIP Kuliah (Tangkap Layar https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Setelah itu, bagi Anda yang telah memenuhi syarat pendaftaran, simak terlebih dahulu tahapan pendaftaran KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut >>> Klik di Sini

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

NIK akan digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

 

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

VIDEO: Pelaku yang Ancam Culik dan Perkosa Artis Syifa Hadju Pakai 3 Akun Instagram

VIDEO: Imbauan Kadis Kesehatan Pinrang Terkait Pencegahan Virus Corona

Lowongan Kerja Makassar - Indorent (Indomobil Group) Cari Karyawan, Lulusan SMK D3 S1, Cek Syarat

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Begini Penjelasan dan Cara Daftarnya!, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/03/perbedaan-kip-kuliah-dengan-beasiswa-begini-penjelasan-dan-cara-daftarnya?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved