Pencabulan Calon Pengantin
Calon Pengantin Berontak Jelang Nikah di Tempat Ibadah & Ngaku Sering Dicabuli Dalam Waktu 17 Tahun
Calon Pengantin Berontak Jelang Nikah di Tempat Ibadah & Ngaku Sering Dicabuli Dalam Waktu 17 Tahun
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Pengantin Berontak Jelang Nikah di Tempat Ibadah & Ngaku Sering Dicabuli Dalam Waktu 17 Tahun.
Seorang wanita menolak dinikahkan di tempat ibadah.
Dia diduga korban persetubuhan oleh seorang tokoh di Surabaya.
Dia IW (26) yang dikabarkan oleh pihak perwakilan keluarga menjadi korban pemerkosaan sejak usia 9 tahun.
• Ketika Calon Pengantin Operasi Keperawanan Berujung Penyesalan saat Tahu Siapa Suaminya
• Siapa yang Kelola Mattoanging setelah Direnovasi? Gubernur Sulsel: Tidak Usah Dibesar-besarkan
Orantua korban mengaku tidak mengetahui perbuatan tokoh tersebut selama 17 tahun kepada anaknya.
Anaknya juga baru menyampaikan alasan menolak dinikahkan di sebuah tempat ibadah yang ada pelaku persetubuhan kepadanya.
Hingga aklhirnya, kasus dugaan persetubuhan itu pun terbongkar setelah orangtua korban menginterogasi IW.

Jeannie Latumahina, selaku Perwakilan keluarga korban mengatakan, perbuatan HL terbongkar saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.
Prosesnya udah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," ujar Jeannie Latumahina, Senin (2/3/2020).
• Ketika Calon Pengantin Operasi Keperawanan Berujung Penyesalan saat Tahu Siapa Suaminya
• Siapa yang Kelola Mattoanging setelah Direnovasi? Gubernur Sulsel: Tidak Usah Dibesar-besarkan
Terbongkar
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang tokoh tersebut.
Saat kedua orang tua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.
"Orang tuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," katanya saat ditemui awak media di depan SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).
Dari penolakan itulah, lanjut Jeannie, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.
Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.
"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun di ini sama dia, diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," tuturnya.
13 video mesum disebar pelaku sebelum pernikahan

Sebelumnya, kasus menhentakkan dada terjadi di Mamuju.
Gara-gara video mesumnya disebar eks pacar, rencana pernikahan gadis Mamuju itu pun berantakan.
Sebanyak 13 video mesum gadis Mamuju, Sulawesi Barat ada di ponsel eks kekasih, WA (32) memperlihatkan adegan ranjang keduanya selama pacaran 4 tahun.
• Ketika Calon Pengantin Operasi Keperawanan Berujung Penyesalan saat Tahu Siapa Suaminya
• Siapa yang Kelola Mattoanging setelah Direnovasi? Gubernur Sulsel: Tidak Usah Dibesar-besarkan
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Mamuju, video mesum itu diproduksi WA ketika berpacaran dengan gadis kekasihnya tersebut berinisial A (23).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, dari tangan pelaku ada 13 video mesum dan sejumlah foto yang diamankan.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya sudah mengirimkan video mesum itu ke labfor Makassar untuk dilakukan penyelidikan.
Pihaknya, juga melibatkan sejumlah ahli dan Kementrian Kominfo untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku.
Pelaku, kata dia, mengakui bahwa video tersebut direkam secara langsung.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung.
Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan," tandasnya.
• Ketika Calon Pengantin Operasi Keperawanan Berujung Penyesalan saat Tahu Siapa Suaminya
• Siapa yang Kelola Mattoanging setelah Direnovasi? Gubernur Sulsel: Tidak Usah Dibesar-besarkan
Putus
Hanya saja, hubungan asmara mereka putus.
Hingga akhirnya, A memutuskan mau menikah dengan calon suaminya.
Merasa sakit hati ditinggal nikah, WA yang juga pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat itu pun menyebarkan video mesum gadis Mamuju itu hingga viral di FB (Facebook).
WA pun diamankan polisi karena diduga melakukan penyebaran video mesum itu.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kepada polisi, A mengaku diancam pelaku bahwa video mesumnya akan disebar jika tidak membatalkan pernikahannya.
Bahkan, pelaku juga sempat mengirimkan foto tangkapan layar dari video mesum yang dilakukan dengan korban tersebut kepada salah satu keluarga calon suaminya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menyebarkan foto mesum dengan mantan pacarnya itu karena sakit hati.
Pasalnya, A akan melangsungkan pernikahan dengan pria lain.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (29/2/2020) siang.
Menurut Japaruddin, adegan mesum yang dilakukan antara WA dengan korban itu direkam saat mereka masih berpacaran.
Karena sebelumnya mereka sempat berpacaran selama 4 tahun.
Saat menjalin asmara itu, hubungan badan layaknya suami istri sudah sering dilakukan.
• Ketika Calon Pengantin Operasi Keperawanan Berujung Penyesalan saat Tahu Siapa Suaminya
• Siapa yang Kelola Mattoanging setelah Direnovasi? Gubernur Sulsel: Tidak Usah Dibesar-besarkan
Bahkan dari ponsel pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan rekaman video mesum dan sejumlah foto syur antara pelaku dan korban.
Hanya saja, korban saat itu tidak menyadari bahwa rekaman video dan foto tersebut akan digunakan pelaku untuk menggagalkan pernikahannya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita yang Disetubuhi Tokoh Agama Sejak Usia 9 Tahun, Berontak Dinikahkan di Tempat Ibadah Pelaku,