Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! 49 Hari Lagi Pemerintah Blokir HP Semua Merek, Cek Nasib HP-mu di imei.kemenperin.go.id

Kabar buruk, 49 hari lagi pemerintah blokir HP semua merek, cek nasib HP-mu di imei.kemenperin.go.id.

Editor: Edi Sumardi
GADGET SQUAD
Ilustrasi. Kabar buruk, 49 hari lagi pemerintah blokir HP semua merek, cek nasib HP-mu di imei.kemenperin.go.id. 

Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan.

Jika tidak, Ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia setelah 18 April 2020.

Ponsel dari luar negeri

Tak hanya menyasar Ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk Ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.

"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo telah bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa Ponsel dari luar negeri.

"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa Ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya.

Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI, namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut.

Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas 500 dollar AS alias Rp 7 juta (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Kata Heru, pembayaran bisa dilakukan di bandara saat orang tersebut kembali ke Tanah Air.

"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara, terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," ujar Heru.

Maksimal 2 perangkat

Adapun pembelian dari luar negeri sebagai tentengan atau bawaan pribadi (hand carry) hanya dibatasi maksimal 2 perangkat.

Sementara untuk kepentingan berdagang, peraturan pun akan berbeda.

"Itu dibatasi, itu Pak Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagi pula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, barang bawaan, atau kiriman," katanya pungkas.

Jadi, pastikan Anda telah mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved