Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apersi Kritik Sikasep dan Sikumbang Hambat Laju KPR FLPP

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan insentif Rp 1,5 triliun

Editor: Edi Sumardi
DOK DPD APERSI SULSEL
Wakil Presiden RI, Maruf Amin dan Ketua DPD Apersi Sulsel, Yasser Latief (kanan), di Kantor Wapres RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan insentif Rp 1,5 triliun untuk pembiayaan perumahan bersubsidi.

Namun, langkah itu dinilai tidak berguna jika masih ada kebijakan lain yang menghambat penyerapan kuota.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia ( Apersi ) Sulsel Yasser Latief, Jumat (28/2/2020).

Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan tambahan dana tersebut.

Namun demikian, pemberlakuan Sikasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) malah menghambat penyerapan kuota.

"Sikasep dan Sikumbang ini justru menahan laju pembelian rumah subsidi," kata Yasser Latief melalui siaran pers.

Beberapa kendala yang terjadi pada aplikasi Sikasep dan Sikumbang, misalnya kadang error atau jaringan internet lambat.

Kemudian jika terjadi kesalahan pengisian data, pengguna kesulitan mengoreksi data dan hanya bisa dikoreksi lewat saluran telepon.

Apersi Sulsel Dukung Pemerintah Pusat Pangkas Perizinan Perumahan

Belum lagi, kata dia, layanan teleponnya belum bisa melayani 24 jam.

"Ada juga yang entah apa sebabnya disebutkan NIK berbeda dengan yang dimasukkan. Padahal kita hanya menginput satu e-KTP," ujar Yasser Latief.

Kewajiban mengisi Sikasep dan Sikumbang juga membuat jumlah pengguna sistem menbludak di waktu yang bersamaan, apalagi untuk seluruh Indonesia.

Menurut legislator Partai Nasdem ini, pemberlakuan Sikasep dan Sikumbang ini harusnya bertahap dilakukan.

Sambil menunggu kesiapan pengembang untuk menerapkan sistem tersebut.

"Di mana-mana juga kalau ada kebijakan baru, apalagi terkait sistem, butuh waktu penyesuaian. Paling tidak beri waktu enam bulan atau setahun untuk penyesuaian. Jangan begitu diumumkan serta-merta juga harus diterapkan. Akibatnya banyak akad KPR jadi tertunda," kata Yasser Latief.

Wapres Maruf Amin Terima DPP Apersi, Minta Masukan soal Rumah MBR

Dia menambahkan, jika pemerintah memang melihat sektor properti sangat strategis untuk menggerakkan perekonomian, maka seharusnya penambahan kuota juga diikuti dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran terkait Sikasep dan Sikumbang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved