Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemangkasan IMB

Apersi Sulsel Dukung Pemerintah Pusat Pangkas Perizinan Perumahan

Meminta pemerintah tidak menghapus IMB karena pengusaha properti juga butuh legalitas perizinan bangunan.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
hasim arfah/tribun-timur.com
Sekretaris Umum (Sekum) DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulsel, Muhammad Akbar Yusuf (kiri). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Umum (Sekum) DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulsel, Muhammad Akbar Yusuf mengaku sepakat dengan rencana pemerintah untuk menghapus beberapa pasal terkait IMB. 

“Saya liat sejalan dengan PP (peraturan pemerintah) No 64 2016 tentang penghapusan, pemangkasan dan percepatan perizinan di bidang properti,” kata pemilik usaha properti Tamangapa Group ini, Rabu (19/2/2020). 

Ia pun mencontohkan pasal salah satu pasal yang mengatur tentang spesifikasi sudah tepat dihapus karena terkait spesifikasi sudah diatur di Sertifikasi Layak Fungsi (SLF). 

Menurutnya, selama ini IMB terlalu banyak syaratnya termasuk SLF. 

“Jadi dobel ki persyaratannya. Seperti status hak tanah juga salah satu pasal yang dihapus, sudah seharusnya dihapus karena uyang mengatur terkait status kepemilikan tanah kan BPN kenapa dipersyaratkan lagi di IMB?” ujarnya. 

Tapi, dia meminta pemerintah tidak menghapus IMB karena pengusaha properti juga butuh legalitas perizinan bangunan. 

Selain itu, IMB bisa menambah juga retribusi pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Intinya, saya dukung omnibus law untuk memangkas dan mempercepat perizinan. Karena selama ini banyak aturan yang tumpang tindih dan dobel persyaratannya,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat akan menyederhanakan aturan dalam paket undang-undang Umnibus Law. 

Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibikin untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. 

Bedanya sama aturan bukan omnibus, yang bukan omnibus fokus mengurusi satu hal dalam satu undang-undang, Kalau yang ada omnibus, dia mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja.

Salah satu draf undang-undang yakni Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. 
Pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.(*) 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved