Virus Corona
Lawan Corona, China Bakal Larang Warganya Konsumsi Hewan Liar, Seruan Langsung Presiden Xi Jinping
Lawan Virus Corona, China Bakal Larang Warganya Konsumsi Hewan Liar, Seruan Langsung Presiden Xi Jinping
TRIBUN-TIMUR.COM - Lawan Virus Corona, China Bakal Larang Warganya Konsumsi Hewan Liar, Seruan Langsung Presiden Xi Jinping
Hal yang dinanti-nanti akhirnya datang juga.
Sebagai cara meredam virus corona, China akan melarang perdagangan dan pengonsumsian hewan liar.
Industri ini digadang-gadang sebagai industri miliaran dolar AS yang mempekerjakan jutaan masyarakat.
“Sejak melebarnya virus corona (Covid-19), fenomena konsumsi hewan liar dan ancaman besar yang tersembunyi di baliknya telah menarik perhatian masyarakat luas,” kata Standing Committee of the National People’s Congress (NPC) kepada CCTV Senin (24/2/2020) lalu, mengutip South China Morning Post, Rabu (26/2/2020).
Wabah virus corona yang menewaskan lebih dari 2.500 masyarakat China dan telah menyebar ke beberapa negara lain ini dikaitkan dengan konsumsi hewan liar pembawa virus yang dijual di pasar.

Banyak peneliti percaya bahwa virus tersebut berpindah dari hewan yang ada di pasar ke manusia.
Virus kemudian bermutasi sehingga bisa menginfeksi orang lain.
Keputusan ini segera efektif dengan adanya pelarangan konsumsi hewan liar, termasuk tindakan tegas akan perdagangan hewan liar ilegal. Hal ini dilakukan demi melindungi kesehatan publik.
“Akhirnya ada larangan terhadap perdagangan dan pengonsumsian hewan liar. Ini merupakan langkah besar dalam melindungi hewan liar,” kata anggota Chinese National Committee for Man and Biosphere Zhou Haixiang.
Standing Comittee NPC mengambil keputusan tersebut demi mengikuti seruan Presiden Xi Jinping terkait penindakan terhadap pasar dan perdagangan hewan liar.
• Berkeringat saat Konfrensi Pers, Ternyata Wakil Menteri ini Terjangkit Virus Corona
• Dunia Darurat! Sudah 39 Negara Terjangkit Corona, Ini Daftarnya, Italia Negara Barat Terbanyak
Undang-undang perlindungan hewan liar di China sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 1989.
Undang-undang tersebut meliputi konservasi, perdagangan, dan pemanfaatan hewan liar. Kendati demikian, undang-undang tersebut memiliki beberapa celah yang disalahgunakan.
Salah satunya adalah perizinan akan konsumsi dan penangkaran hewan liar untuk tujuan komersial.
“Undang-undang saat ini hanya melindungi spesies hewan liar tertentu. Namun larangan nantinya (yang akan segera diberlakukan) melarang memakan hewan secara umum. Tidak hanya hewan yang hidup di alam liar, juga yang hidup di industri pembiakan,” kata Haixiang.