Bapak Cabuli Anak Kandung
Bapak di Luwu Tega Setubuhi Anak Kandungnya Tiga Kali, Tergoda Saat Korban Ganti Pakaian
HR merupakan Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, SULI - HR (39) mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri SR (15) di hadapan penyidik Polsek Suli.
HR merupakan Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia diamankan personel Polsek Suli usai dilaporkan telah menyetubuhi anaknya.
Kapolsek Suli, AKP Yosep Dendang mengatakan, penangkapan HR dilakukan seusai pihaknya menerima laporan dari korban SR.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/12/II/2020/Res Luwu/Sek Suli tanggal 27 Februari 2020.
"Pelaku mengakui perbuatannya di depan penyidik," kata Yosep.
Yosep menjelaskan, perbuatan pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya pertama kali dilakukan pada November 2019 silam.
Kala itu, korban SR baru pulang dari sekolah dan sedang menggati pakaian di dalam kamarnya.
Kemudian HR masuk ke dalam kamar lalu meminta SD memijatnya.
"Saat korban sedang memijit, pelaku kemudian membaringkan korban," ujar Yosep.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatnnya.
"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep.
Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.
Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Lindajang HR diamankan personel Polsek Suli, Kamis (27/2/2020).
HR ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial SR.
Yosep menyebut, SR sendiri yang melaporkan kejadian yang telah menimpanya.
"SR sendiri yang melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang telah dialaminya," kata Yosep.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: