Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang Tolak Retribusi

Pedagang Pasar Atapange Wajo Tolak Kenaikan Retribusi Kios

Usulan Pemerintah Kabupaten Wajo menaikkan retribusi kios di sejumlah pasar tradisional ditolak pedagang.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
hardiansyah/Tribunwajo.com
Pedagang Pasar Atapange mendatangi Kantor DPRD Wajo untuk menolak kenaikan retribusi kios, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Usulan Pemerintah Kabupaten Wajo menaikkan retribusi kios di sejumlah pasar tradisional ditolak pedagang.

Pasalnya, kenaikan reribusi berdasarkan golongan kios di pasar dianggap tidak representatif dengan fasilitas serta pelayanan yang ada.

Pemkab Wajo mengusulkan ke DPRD Wajo, untuk merubah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Saat ini, DPRD Wajo tengah menggodok Perda perubahan tersebut. Dalam poinnya, ada kenaikan signifikan yang diusulkan hingga 400% dari sebelumnya.

"Beberapa waktu lalu anggota pansus lakukan sosoalisasi, bahwa akan ada kenaikan retribusi, dan pedagang menolak, sejak 2017 isu soal kenaikan retribusi itu mencuat dan pedagang menolak," kata aktivis yang mendampingi pedagang Pasar Atapange, Heriyanto Ardi di depan anggota DPRD Wajo, Selasa (25/2/2020).

Sebelumnya, kios yang masuk pada golongan I dikenakan retribusi Rp 30 ribu dan akan menjadi Rp 150 ribu. Golongan II dikenakan retribusi Rp 20 ribu dan akan menjadi Rp 100 ribu. Dan golongan III dikenakan retribusi Rp 17 ribu dan akan menjadi Rp 50 ribu.

Heriyanto Ardi menambahkan, kenaikan retribusi tersebut boleh-boleh saja, asalkan diiringi dengan pelayanan yang maksimal.

"Jika alasannya untuk meningkatkan PAD, mestinya juga ada fasilitas yang baik. Apalagi, pembangunan pasar tidak pernah menggunakan APBD, melainkan APBN," kata presiden AMIWB tersebut.

Salah satu pedagang pasar, Muhammad Aris menyebutkan bahwa para pedagang telah membuat petisi menolak kenaikan retribusi kios di Pasar Atapange.

"Sudah ada 77 pedagang yang bertandatangan menolak kenaikan retribusi, hal ini bisa jadi pertimbangan anggota dewan," katanya.

Jika diberi opsi, pedagang mengingkan kenaikan tapi tidak terlalu signifikan. Seperti untuk kios golongan I menjadi Rp 40 ribu, golongan II Rp 30 ribu dan golongan III Rp 20 ribu.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Wajo menargetkan PAD 2020 dari pasar sebesar Rp 4,8 miliar. Pada 2019 lalu, PAD dari pasar sebesar Rp 4 miliar dan terealisasi 100%.

Namun, ada indikasi kebocoran PAD melalui karcis yang diberikan, mengingat banyak pendagang yang mengeluhkan angka yang dibayarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera di karcis.

Olehnya, pedagang juga meminta keseriusan Pemda Wajo untuk menghindari hal-hal demikian.

Salah satu Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Alias Side menyebutkan bahwa apa yang diajukan Pemda Wajo ke DPRD Wajo sesungguhnya belum final.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved