Mengenal DJP Online yang Kini Memudahkan Wajib Pajak Beri Laporan SPT
Untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), DJP mengeluarkan aplikasi DJP Online.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
e-Registration merupakan aplikasi pendaftaran NPWP secara online. Anda hanya cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP.
Setelah data pengisian Anda lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui paket pengiriman POS
Cara Mendaftar DJP Online

Salah satu syarat agar dapat membuat E-Billing yaitu mesti terdaftar di situs DJP Online.
Wajib Pajak yang ingin menikmati fitur dari DJP Online harus membuat akun terlebih dahulu.
Untuk membuat akun, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika Anda sudah memiliki NPWP, maka masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan strip pada halaman pendaftaran pengguna.
2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi perpajakan secara online. EFIN memiliki fungsi yang sama seperti halnya tanda tangan digital.
Wajib Pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara mendaftarnya di Kantor PelayananPajak (KPP) terdekat.
Selain itu, pendaftaran EFIN ini harus dilakukan langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Jika syarat-syarat tersebut sudah Anda penuhi, langkah selanjutnya adalah registrasi DJPOnline Pajak.
Untuk mendaftar akun baru, silahkan masuk ke halaman https://djponline.pajak.go.id/registrasi.